DPR Sahkan Peraturan Tata Cara P3DP
Berita

DPR Sahkan Peraturan Tata Cara P3DP

Tiga fraksi menolak yakni Hanura, PDIP dan Nasdem.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Keputusan atas peraturan DPR tentang Tata Cara Pengusulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (P3DP) atau lebih dikenal dana aspirasi diambil secara tidak bulat dalam rapat paripurna DPR, Selasa (23/6). Tujuh fraksi diantaranya memberikan persetujuan, sementara tiga lainnya menolak dengan berbagai argmentasi. Kendati demikian, pimpinan rapat paripurna Fahri Hamzah mengetuk palu sidang sebagai pertanda persetujuan atas peraturan tersebut.

Meski diambil keputusan pengesahan peraturan DPR tersebut, rapat paripurna berjalan alot. Tujuh fraksi yang menyatakan persetujuannya antara lain Fraksi Golkar, PPP, Demokrat, Gerindra, PKB, PKS, dan PAN. Sementara fraksi yang menolak adalah PDIP, Nasdem, dan Hanura.

Dalam rapat paripurna, sejumlah interupsi bermunculan. Misalnya, anggota Komisi II Arief Wibowo. Ia menilai tidak adanya aturan yang jelas terkait dengan dana aspirasi dalam UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3). Meski demikian, Pasal 80 huruf J kerap dijadikan alibi oleh mereka yang mendukung P3DP. Menurutnya, saat melakukan revisi terhadap UU MD3 DPR periode lalu sempat menuai perdebatan.

Politisi PDIP itu menilai Pasal 80 huruf J mempersempit tugas wakil rakyat. Padahal hakikat anggota dewan merupakan wakil dari seluruh rakyat Indonesia. Oleh sebagian kalangan anggota dewan, Pasal 80 huruf J seolah ditafsirkan wakil rakyat berhak memperjuangkan apsirasi konsituennya di daerah pemilihannya.

“Dalam sistem pemilu nasional, kita adalah wakil rakyat di seluruh Indonesia dari sabang sampai merauke,” imbuhnya.

Anggota Komisi XI Johnny G Plate menambahkan, pembahasan Peraturan DPR tentang Tata Cara P3DP terkesan terburu-buru. Malahan, dalam rapat Badan Legislasi (Baleg) yang membahas draf peraturan DPR tersebut tidak secara bulat seluruh fraksi memberikan persetujuan.

Oleh sebab itu, Johnny meminta agar DPR mengurungkan niatnya melanjutkan pelaksanaan P3DP. Ia menjelaskan, alasan fraksinya menolak lantaran program tersebut rawan terjadinya penyelewengan keuangan negara. Fraksi Nasdem, kata Johnny menegarai adanya upaya pragmatisme dalam pembahasan peraturan tersebut. Ia pun meminta sekalipun peraturan tersebut disahkan DPR, pemerintah tidak menindaklanjuti P3DP.

Meski terdapat penolakan, pimpinan rapat Fahri Hamzah mengarahkan agar peraturan tersebut dapat disahkan untuk kemudian menjadi payung hukum dalam pelaksanaan P3DP. Sedari awal, Fahri memang menyatakan persetujuannya demi kepentingan pembangunan di daerah.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu lebih jauh berpandangan pembangunan daerah acapkali berkaitan dengan sekolah, rumah sakit, irigasi, panti asuhan hingga tempat ibadah. Sayangnya, komisi terkait acapkali terkendala dengan persoalan pembangunan.

“Seperti Komisi III masa disuruh bangun penjara di dapilnya, kan tidak mungkin. Makanya program pembangunan itu cakupannya harus luas,” imbuhnya.

Mantan anggota Komisi III DPR periode 2009-2014 itu tak mempersoalkan adanya penolakan dari tiga fraksi. Makanya ia kekeuh agar peraturan DPR tersebut dapat disahkan dengan mendapatkan persetujuan dari mayoritas anggota dewan.
“Jadi sudah tidak perlu berdebat panjang lebar, bagi yang setuju dana aspirasi tinggal dipakai. Kalau yang tidak, ya, jangan dipakai, toh anggaranta tidak kemana-kemana. Jadi kita setujui saja dulu mekanismenya ini, untuk selanjutnya dibahas dalam tim mengenai mekanismenya” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait