Pemerintah Siapkan Aturan Pembelian Properti Oleh Warga Asing
Aktual

Pemerintah Siapkan Aturan Pembelian Properti Oleh Warga Asing

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Pemerintah Siapkan Aturan Pembelian Properti Oleh Warga Asing
Hukumonline

Pemerintah mengaku tengah menyiapkan aturan mengenai pembelian properti kepada warga asing di Indonesia. Menteri KeuanganBambang Brodjonegoro mengatakan kepemilikan warga asing terhadap properti hanya boleh dilakukan dengan membeli apartemen mewah.

"Ya asing hanya boleh, kalau nanti ada aturannya, membeli apartemen mewah," katanya usai acara Penandatanganan Komitmen Pengendalian Gratifikasi, Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu (24/6).

Ia mengatakan pemerintah harus menyiapkan terlebih dahulu regulasi untuk pembelian properti oleh orang asing. Saat ini perkiraan apartemen mewah seharga Rp5 miliar. "Mewah itu kategorinya Rp5 miliar," tuturnya.

Sementara, terkait perpajakan terhadap properti yang akan dimiliki asing akan diatur lebih lanjut. "Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak hanya asing, tapi semua apartemen mewah kena," katanya.

Ia mengatakan pemerintah akan memperbolehkan pembelian properti oleh pihak asing namun peraturan terkait kepemilikan asing terhadap properti dalam negeri perlu dipersiapkan dahulu.

Tags: