Ini Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2016
Berita

Ini Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2016

Tujuannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Menko PMK Puan Maharani didampingi Menag, Menteri PAN-RB, dan Menaker mengumumkan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2016, di kantor Kementerian PMK, Jakarta, Kamis (25/6). Foto: Setkab
Menko PMK Puan Maharani didampingi Menag, Menteri PAN-RB, dan Menaker mengumumkan penetapan hari libur nasional dan cuti bersama 2016, di kantor Kementerian PMK, Jakarta, Kamis (25/6). Foto: Setkab

Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016. Penetapan tersebut ditandai dengan penandatangan Surat Keputusan Bersama (SKB) Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016. Seperti dikutip dari website setkab, SKB tersebut ditandatangani oleh tiga menteri.

Seperti, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi dan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin, di Kantor Kemenko PMK, Kamis (25/6). Penandatangan SKB ini disaksikan  oleh Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani.

Puan mengatakan, pengaturan cuti bersama dan hari libur nasional ini bertujuan demi meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pemanfaatan hari kerja, hari libur, dan cuti bersama sehingga dapat meningkatkan produktivitas kerja. Ia juga berharap dengan adanya libur nasional sektor pariwisata akan meningkat sehingga dapat berdampak pada peningkatan ekonomi masyarakat.

“Diharapkan dengan adanya keputusan ini semua pihak yang memerlukan tanggal-tanggal tersebut agar bisa disesuaikan dengan jadwal mereka. Kemudian agar keputusan ini bisa bermanfaat dan memiliki implikasi untuk kebijakan bagi bangsa dan negara,” kata Puan.

Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi mengatakan, akan ada sanksi bagi PNS yang bolos atau tidak mengikuti peraturan dalam SKB 3 Menteri tersebut. Menurutnya, pemberian sanksi itu  merupakan hal yang lumrah. Sanksi diberikan tergantung dari tingkat kesalahan PNS tersebut.

“Sanksi disiplin PNS tetap berlaku, ada sanksi yang ringan, sedang, dan berat. Kalau misalnya PNS bolos dari jadwal kerja yang ditetapkan maka akan diberikan sanksi ringan yaitu teguran secara langsung. Kemudian ada juga sanksi sedang seperti mengeluarkan surat teguran, dan sanksi berat seperti tidak diberikan tunjangan atau karirnya terhambat,” kata Yuddy.

Jumlah hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2016 sama dengan tahun 2015, yaitu sebanyak 19 Hari, dengan rincian libur nasional sebanyak 15 hari dan cuti bersama sebanyak 4 hari. Cuti bersama ditetapkan pada tanggal  4, 5 dan 8 Juli terkait dengan Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriyah, dan 26 Desember terkait Hari Raya Natal.

Berikut Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2016

Tanggal

Hari

Keterangan

1

Januari 2016

Jumat

Tahun Baru Masehi 2016

8

Pebruari 2016

Senin

Tahun Baru Imlek 2567 (Monyet Api)

9

Maret 2016

Rabu

Hari Raya Nyepi 1938

25

Maret 2016

Jumat

Wafat Yesus Kristus

1

Mei 2016

Ahad

Hari Buruh Nasional

5

Mei 2016

Kamis

Kenaikan Yesus Kristus

5

Mei 2016

Kamis

Isra Miraj Nabi Muhammad (27 Rajab 1437H)

22

Mei 2016

Ahad

Hari Raya Waisak 2560

4-5

Juli 2016

Senin-Selasa

Cuti Bersama (Prakiraan)

6-7

Juli 2016

Rabu-Kamis

Hari Raya Idul Fitri (1-2 Syawal 1437H)

8

Juli 2016

Jumat

Cuti Bersama (Prakiraan)

17

Agustus 2016

Rabu

HUT Republik Indonesia ke-71

12

September 2016

Senin

Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah 1437H)

2

Oktober 2016

Ahad

Tahun Baru Hijriyah (1 Muharam 1438H)

12

Desember 2016

Senin

Maulid Nabi Muhammad (12 Rabiul Awal 1438H)

25

Desember 2016

Ahad

Hari Raya Natal

Tags:

Berita Terkait