KPK Tetapkan Bupati Morotai Sebagai Tersangka
Aktual

KPK Tetapkan Bupati Morotai Sebagai Tersangka

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
KPK Tetapkan Bupati Morotai Sebagai Tersangka
Hukumonline

KPK menetapkan Bupati Morotai, Rusli Sibua sebagai tersangka dugaan tindak pidana pemberian suap kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar. Suap diberikan untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Morotai pada 2011.

"Ada yang perlu disampaikan sehubungan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi kepada hakim MK yang sebagian sudah diputus di pengadilan, penyidik telah menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup, yang kemudian menetapkan RS (Rusli Sibua) sebagai tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud mempengaruhi putusan perkara yang diadili," kata Pelaksana Tugas (plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi di gedung KPK Jakarta, Jumat (26/6).

Rusli dikenakan Pasal 6 Ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana pada pasal tersebut maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp750 juta.

"Ini pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi di dalam MK di Pilkada. Salah satunya yang sudah divonis adalah M Akil Moctar," tambah Johan.

Penetapan tersangka itu dilakukan berdasarkan pengembangan dari vonis yang sudah dijatuhkan dan ditetapkan pada 25 Juni 2015. Sebagaimana diketahui, dlam dakwaan Akil, disebutkan bahwa Akil menerima Rp2,99 miliar dari Rusli Sibua.

Tags: