OJK Siap Awasi 50 Industri Konglomerasi Keuangan
Utama

OJK Siap Awasi 50 Industri Konglomerasi Keuangan

Sejumlah persiapan telah dilakukan, seperti membuat peraturan yang menjadi dasar hukum dalam mengawasi konglomerasi keuangan.

Oleh:
FAT/ANT
Bacaan 2 Menit
Gedung OJK. Foto: RES
Gedung OJK. Foto: RES

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kesiapannya dalam mengawasi 50 industri konglomerasi keuangan. Seluruh industri tersebut bergerak dalam beberapa jenis usaha keuangan di Indonesia. Deputi Komisioner Pengawas Bank II OJK, Boedi Armanto mengatakan, 50 konglomerasi keuangan tersebut terdiri dari 229 lembaga jasa keuangan.

“Dengan rincian 35 entitas utama dari sektor perbankan, satu sektor pasar modal, dan 13 entitas sektor industri keuangan non-bank," kata Boedi di kompleks perkantoran Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (26/6).

Konglomerasi keuangan merupakan lembaga jasa keuangan yang berada dalam satu grup atau kelompok karena keterkaitan kepemilikan yang usahanya meliputi bank, asuransi, perusahaan efek, dan perusahaan pembiayaan. Boedi mengatakan, untuk melakukan pengawasan yang konsisten dan efektif terhadap kelompok usaha ini, OJK telah menyediakan beberapa langkah.

Dari sisi internal, lanjut Boedi, OJK menyiapkan infrastruktur pengawasan yang akan mendukung mekanisme kontrol pada sejumlah konglomerasi keungan. Sedangkan dari eksternel, otoritas telah mengeluarkan peraturan-peraturan dan surat edaran OJK mengenai manajemen risiko dan tata kelola terintegrasi terhadap konglomerasi keuangan kepada industri.

Selain itu, OJK juga tengah menyiapkan ketentuan yang mengatur tentang permodalan terintegrasi bagi himpunan usaha keuangan tersebut. Ia mengatakan, ketentuan ini ditargetkan terbit pada tahun ini.

"Pengembangan pengawasan terintegrasi terhadap konglomerasi, dilakukan dengan menggunakan pendekatan berdasarkan risiko, di mana dalam proses pengembangan tersebut tidak saja menuntut komitmen dari otoritas tetapi juga pemangku kepentingan," katanya.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Muliaman D Hadad menambahkan, pola pengawasan terintegrasi terhadap industri jasa keuangan sangat penting. Menurutnya, perkembangan global, teknologi informasi dan inovasi produk telah menciptakan sistem keuangan yang sangat kompleks, dinamis dan saling terkait satu sama lain. Hal ini pula mengakibatkan potensi eksposur risiko di industri jasa keuangan semakin meningkat.

Menurutnya, dengan dilakukannya pengawasan terintegrasi ini, maka diharapkan seluruh konglomerasi keuangan dapat bersinergi, tumbuh dan berkembang. “Sehingga pada akhirnya dapat mendukung pertumbuhan industri jasa keuangan nasional secara khusus dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara umum,” kata Muliaman dalam siaran persnya yang diterima hukumonline.

Ia mengatakan, penerapan pengawasan terintegrasi ini bertujuan untuk menutup regulatory gap dan menghilangkan supervisory blind spot serta memastikan pengawasan yang efektif. Sehingga risiko aktivitas keuangan dari entitas yang tidak diregulasi dalam konglomerasi keuangan dapat diantisipasi sejak awal.

Sebelumnya, OJK selaku regulator telah mengeluarkan ketentuan yang mengatur mengenai konglomerasi keuangan di Indonesia, di mana hal ini berkaitan dengan manajemen risiko dan tata kelola terintegrasi. Setidaknya ada dua peraturan yang telah diterbitkan OJK.

Keduanya adalah POJK No. 17/POJK.03/2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan dan POJK No. 18/ POJK.03/2014 tentang Penerapan Tata Kelola Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan. Kewajiban yang tertera dalam dua POJK tersebut, efektif berlaku pada Juni 2015 untuk Bank Buku empat dan Desember 2015 untuk selain Bank Buku empat.

Tags:

Berita Terkait