Direktur Gratifikasi KPK Ikut Daftar Capim KPK
Berita

Direktur Gratifikasi KPK Ikut Daftar Capim KPK

Pansel calon pimpinan KPK akan mengumumkan nama-nama yang lolos pada 4 Juli 2015.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Gedung KPK. Foto: RES.
Gedung KPK. Foto: RES.

Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, ada dua pegawai KPK yang mendaftar seleksi calon pimpinan KPK. Keduanya adalah Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono dan salah seorang pegawai di Biro Perencanaan dan Keuangan KPK.

Namun, prosedur di KPK tidak seperti institusi lain pada umumnya yang memerlukan izin dari pimpinan institusi. Menurut Johan, pegawai KPK yang ingin mendaftar sebagai calon pimpinan KPK cukup memberikan pemberitahuan. "Mereka tidak pakai izin, cuma pemberitahuan saja," katanya kepada hukumonline, Jumat (26/6).

Mengenai adanya dua pegawai KPK yang ikut mendaftar sebagai calon pimpinan KPK ini dibenarkan Juru Bicara Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK Betti Alisjahbana. Ia mengatakan per 26 Juni 2015, sudah ada 485 pendaftar capim KPK. "Dari 438 pendaftar, KPK 2, hakim 3, TNI 4 (dua purnawirawan), wartawan 4," ujarnya.

Betti menjelaskan, dari 438 pendaftar yang telah memasukan berkas, baru 209 pendaftar yang telah memenuhi kelengkapan administrasi. Sementara, berkas 64 pendaftar lainnya hampir lengkap. Selain itu, dari 438 pendaftar, 39 diantaranya perempuan. Profesi pendaftar didominasi pegawai negeri sipil (PNS) dengan jumlah 78 orang.

Kemudian, profesi pendaftar kedua diduduki oleh dosen, advokat, pegawai swasta, pensiunan, wiraswasta, dan Polri, masing-masing sebanyak 78, 71, 69, 47, 41, 28, dan 19 orang. Dari 19 pendaftar yang berasal dari Kepolisian, hanya 13 yang merupakan anggota Polisi aktif, sedangka enam diantaranya purnawirawan.

Betti mengungkapkan, pendaftaran akan ditutup 3 Juli 2015 pukul 12.00 WIB. Pengumuman nama-nama yang lolos seleksi administrasi akan dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 2015 melalui konferensi pers dan situs www.setneg.go.id. Setelah itu, Pansel membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan hingga 3 Agustus 2015.

"Kami akan sediakan halaman khusus di situs www.setneg.go.id untuk memberikan tanggapan. Agar dapat ditindaklanjuti, tanggapan positif/netral/negatif hendaknya disertai dengan informasi/data pendukung. KPK milik kita, kita semua perlu berperan didalam upaya mendapatkan calon pimpinan KPK terbaik," tuturnya.

Tags:

Berita Terkait