Margriet Juga Tersangka Kasus Pembunuhan Engeline
Berita

Margriet Juga Tersangka Kasus Pembunuhan Engeline

Diduga sebagai pelaku utama

Oleh:
RED/ANT
Bacaan 2 Menit
Kapolda Bali Ronny F Sompie. Foto: RES
Kapolda Bali Ronny F Sompie. Foto: RES
Status Margriet Megawe bertambah. Setelah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan penelantaran anak, status yang sama kini juga disandang Margriet dalam kasus dugaan pembunuhan Engeline. Status tersangka itu ditetapkan Polda Bali berdasarkan bukti permulaan yang dinilai cukup.

"Tim penyidik telah menetapkan Nyonya MM (Margriet Megawe) sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup," kata Kapolda Bali, Ronny Sompie dalam sebuah wawancara di salah satu stasiun televisi swasta, Minggu malam (28/6).

Awalnya, Ronny enggan membeberkan secara detail bukti yang mendukung penyidik dalam menetapkan Margriet sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Engeline. "Karena kita bukan di sidang pengadilan, saya tidak akan mendiskusikannya," ucapnya.

Bukti permulaan itu, lanjut dia, didapatkan berdasarkan keterangan ahli forensik dari Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Sanglah Denpasar dan keterangan dari Tim Laboratorium Forensik Cabang Denpasar dan Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri yang sebelumnya melakukan olah tempat kejadian perkara di Jalan Sedap Malam Nomor 26, Denpasar.

Sebelumnya, Polresta Denpasar telah menetapkan Agus sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Engeline. Agus adalah pembantu rumah tangga di kediaman Margriet. Berdasarkan keterangan terakhir Agus menggunakan alat tes kebohongan, pria asal Sumba Timur, NTT itu mengatakan pembunuhan Engeline sebenarnya dilakukan oleh Margriet.

Namun, pengakuan itu tidak serta merta membuat polisi langsung menetapkan tersangka lain dalam kasus pembunuhan. Satuan Reserse Kriminal Umum Polresta Denpasar dibantu Polda Bali dan Tim Identifikasi (Inafis) Polda Bali dan Mabes Polri berulang kali mendatangi tempat kejadian perkara untuk memperkuat pengakuan Agus itu.

Ronny menyatakan Margriet Megawe diduga sebagai pelaku utama pembunuhan terhadap anak angkatnya, Engeline. "Sementara ini (Margriet) menjadi pelaku utama kasus yang menyebabkan kematian dari korban Engeline," kata Kapolda Ronny Sompie di Denpasar, Minggu malam.

Ia menyebutkan, tersangka Agus yang sebelumnya menjadi pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan itu, hanya membantu menguburkan jenazah bocah malang itu di halaman belakang kediamannya di Jalan Sedap Malam Nomor 26 Denpasar.

Hingga saat ini, lanjut dia, wanita berusia 60 tahun itu belum diperiksa penyidik kepolisian terkait kasus pembunuhan Engeline. Polisi sebelumnya hanya memeriksa Margriet dalam kasus dugaan penelantaran anak yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya ditemui di Bali, Kamis malam (25/6), salah seorang pengacara Margriet, Jefri Moses Kam meyakini kliennya tidak terlibat kasus dugaan pembunuhan Engeline. Dia mengatakan keterangan Agus tidak seharusnya dipertimbangkan penyidik karena keterangan mantan pembantu Margriet itu kerap kali berubah.

"Kemarin dia (Agus) bilang A, sekarang B, besok C, D, E dan seterusnya. Aneh, kok keterangannya selalu berubah-ubah," ujar Jefri.

Menurut Jefri, kasus Engeline juga sudah terlalu dipengaruhi opini publik. Dia berharap aparat kepolisian tetap profesional dalam melakukan penyidikan, dan bukan semata mengikuti opini publik. "Sejauh ini, kami yakin Polda Bali atau Polresta Denpasar tetap profesional dalam menjalankan tugas mereka," pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait