Hotma: Penetapan Tersangka Margriet Karena Tekanan Publik
Berita

Hotma: Penetapan Tersangka Margriet Karena Tekanan Publik

Polda Bali membantah tudingan tersebut.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Karangan bunga memenuhi halaman rumah Margriet di Denpasar, Bali yang juga menjadi TKP pembunuhan Engeline. Foto: RES
Karangan bunga memenuhi halaman rumah Margriet di Denpasar, Bali yang juga menjadi TKP pembunuhan Engeline. Foto: RES

Pengacara Margriet Megawe, Hotma Situmpol, meragukan penetapan tersangka kasus pembunuhan Engeline kepada kliennya karena dinilai tidak berdasarkan fakta dan data. "Saya menilai Kapolda Bali (Inspektur Jenderal Ronny Sompie) ini menetapkan tersangka karena tekanan publik bukan karena data, fakta dan hasil lab," katanya di Denpasar, Senin (29/6).

Hotma mengaku tidak kaget dengan penetapan tersangka kasus pembunuhan kepada kliennya karena pihaknya menilai Kapolda Bali telah berulang kali menjanjikan akan ada tersangka baru dalam kasus pembunuhan Engeline. "Kami tim penasehat hukum tidak kaget karena Kapolda sudah berulang kali bilang akan ada tersangka baru padahal hasil lab belum ada, Inafis juga belum ada," ucapnya.

Hotma didampingi tim penasehat hukum lainnya tiba di Mapolda Bali sekitar pukul 14.15 WITA di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali. Kedatangan pengacara itu untuk mendampingi kliennya, Margriet Megawe yang dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka kasus pembunuhan Engeline.

Sementara itu, Kepolisian Daerah Bali membantah tudingan Hotma Sitompul. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Polisi Hery Wiyanto menegaskan, tak ada intervensi dari siapapun dalam penetapan tersangka Magriet tersebut.

"Kalau penyidikan itu tidak ada yang bisa memengaruhi dan mengintervensi karena kami memiliki dampak hukum apabila penyidikan dilakukan karena adanya intervensi atau pengaruh yang lain," kata Hery.

Menurut Hery, apabila memang penetapan tersangka itu karena tekanan dari publik, maka penyidik akan melakukan hal itu sejak awal. Namun, penyidik baru menetapkan status tersangka kasus pembunuhan kepada ibu angkat Engeline itu, dua pekan setelah Margriet ditahan atas kasus dugaan penelantaran anak.

Hery menjelaskan, bahwa penetapan tersangka baru terhadap Margriet berdasarkan kepada alat bukti secara ilmiah yang didapatkan dari saksi ahli dan keterangan saksi mahkota yakni Agus. "Kami tetap berpijak pada alat bukti yang kami dapatkan baik melalui bantuan teknis kepolisian yaitu Laboratorium Forensik dan Inafis dan hasil laboratorium forensik sudah kami dapatkan. Gelar perkara juga sudah dapatkan hasil itu," ucapnya.

Selain hasil olah di tempat kejadian perkara dan keterangan saksi Agus, polisi juga mendapatkan alat bukti dari keterangan saksi ahli dari tim Forensik Rumah Sakit Umum Pusat Sanglah Denpasar.

Rencananya, penyidik Polresta Denpasar dan Polda Bali mengagendakan pemeriksaan Margriet pada Senin ini dalam kasus pembunuhan Engeline setelah kuasa hukumnya yakni Hotma Sitompul tiba di Denpasar. Selain kasus pembunuhan, sebelumnya wanita 60 tahun itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka penelantaran anak. Margriet kini masih ditahan di Rumah Tahanan Mapolda Bali dan diperpanjang masa penahananannya hingga 40 hari ke depan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kepala Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali, Umar Ibnu Alkhatab berharap, penetapan tersangka baru oleh Polda Bali dalam kasus pembunuhan Engeline (8) bukan didasarkan adanya tekanan publik. Menurutnya, penetapan tersangka tersebut wajib berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

"Tetapi harus betul-betul berdasarkan alat bukti yang kuat dan kami berharap agar tersangka baru itu segera dibawa ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya," kata Umar.

Umar mengatakan, penetapan tersangka ini menunjukkan bahwa pihak kepolisian serius dalam menangani perkara ini. “Penetapan tersangka baru ini tidak saja menunjukkan keseriusan pihak kepolisian untuk menemukan kebenaran, tetapi juga menepis pesimisme warga atas kinerja kepolisian," pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait