Penolakan Tersangka Margriet Tak Pengaruhi Penyidikan
Berita

Penolakan Tersangka Margriet Tak Pengaruhi Penyidikan

Margriet wajib menandatangani berita acara yang menyatakan bahwa dirinya tidak bersedia diperiksa.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Gabungan dari berbagai lembaga kemasyarakatan  berkumpul  dalam aksi 'Malam 1000 Lilin untuk Engeline' di Bundaran HI, Jakarta, Kamis (11/6). Foto: Res.
Gabungan dari berbagai lembaga kemasyarakatan berkumpul dalam aksi 'Malam 1000 Lilin untuk Engeline' di Bundaran HI, Jakarta, Kamis (11/6). Foto: Res.

Kepolisian Daerah Bali menyatakan, penolakan Margriet Megawe untuk diperiksa penyidik sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Engeline, tak akan mempengaruhi proses penyidikan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali, Komisaris Besar Hery Wiyanto menjelaskan bahwa, tersangka harus menandatangani berita acara yang menyatakan bahwa dirinya tidak bersedia diperiksa.

"Kalau tetap tidak mau (menandatangani berita acara penolakan pemeriksaan, red), kami tetap akan kirim ke penuntut umum untuk diproses selanjutnya," kata Hery di Denpasar, Selasa (30/6).

Atas dasar itu, lanjut Hery, proses penyidikan hingga ke meja hijau dipastikan tidak akan berlangsung lama untuk kasus pembunuhan Engeline dengan tersangka Margriet. Sedianya, Margriet menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Engeline di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.

Namun Margriet menolak untuk diperiksa sebagai tersangka seputar kasus pembunuhan anak angkatnya itu. Berkaitan dengan penetapan status Magriet sebagai tersangka, Advokat Hotma Sitompul mengaku tidak kaget dengan berita tersebut. Hal itu dikarenakan sudah beberapa kali Kapolda Bali memastikan ada tersangka baru.

Ia bahkan menuding penetapan status tersangka oleh Polda Bali itu atas tekanan publik bukan berdasarkan fakta dan data. "Saya menilai Kapolda Bali (Inspektur Jenderal Ronny Sompie) ini menetapkan tersangka karena tekanan publik bukan karena data, fakta dan hasil lab," kata Hotma di Denpasar, Senin (29/6). Tudingan ini pun dibantah Polda Bali.

Sementara itu, Kepolisian Resor Kota Denpasar memeriksa Margriet Megawe dalam kasus pembunuhan Engeline (8) dengan tersangka Agus. Pemeriksaan kali ini menggunakan alat uji kebohongan atau lie detector. Magriet diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

"Hari ini dijadwalkan pemeriksaan ulang sebagai saksi menggunakan lie detector karena memang dalam pemeriksaan sebelumnya kami belum mendapatkan hasil maksimal," kata Hery.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan dua tersangka kasus pembunuhan. Keduanya adalah Agus dan Magriet. Sedangkan dua anak kandung Margriet, yakni Yvone Caroline Megawe dan Christin Telly Megawe, Hery menjelaskan bahwa, keduanya masih berstatus sebagai saksi.

Sementara itu Polda Bali membantah adanya perlakuan istimewa kepada Magriet yang kini mendekam di Rumah Tahanan setempat. Dugaan ini muncul setelah beberapa petugas Provos Polda Bali yang menghalang-halangi pengambilan gambar dari beberapa jurnalis televisi dan fotografer saat Margriet dibawa ke Polresta Denpasar dengan menumpangi kendaraan. "Tidak ada keistimewaan sama dengan tahanan yang lain," kata Hery.

Meski telah menjadi sorotan publik, Hery menyatakan bahwa, polisi juga perlu memberikan keamanan kepada tersangka. "Anda (wartawan) mengambil gambar, tidak apa-apa yang penting untuk keamanan yang bersangkutan (Margriet). Tidak ada semua itu (menghalang-halangi) demi faktor keamanan," pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait