Polisi Butuh Payung Menindak Pelaku Hate Crime
Berita

Polisi Butuh Payung Menindak Pelaku Hate Crime

Agar aparat kepolisian bisa melakukan tindakan terhadap segala bentuk kejahatan berbasis kebencian.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Adrianus Meliala (kedua dari kanan). Foto: RFQ
Adrianus Meliala (kedua dari kanan). Foto: RFQ
Kejahatan berbasis kebencian (hate crime) adalah kejahatan yang terus terjadi. Jika dibiarkan terus, potensi gangguan terhadap ketertiban umum akan semakin besar. Komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Adrianus Meliala, menyarankan polisi untuk menangani kejahatan semacam itu.

Agar aparat kepolisian bisa bertindak dalam koridor hukum, Adrianus menyarankan agar Kapolri mengeluarkan Peraturan Kapolri (Perkap) tentang penanganan kejahatan berbasis kebencian. Selain itu, dalam jangka panjang payung hukum berupa Undang-Undang layak disusun agar pelaku kejahatan berbasis kebencian bisa ditindak.

Cuma, menunggu suatu RUU disahkan, apalagi yang tidak masuk Program Legislasi Nasional, pasti lama. Karena itu, Adrianus menyarankan agar lebih dahulu dibuat Perkap sebagai payung hukum bagi polisi menindak pelaku.

“Saya sebagai komisioner (Kompolnas) mengajak kepada Polri untuk membuat Perkap dalam rangka mengatasi kejahatan berbasis kebencian,” kata Adrianus kepada hukumonline dalam diskusi dan peluncuran buku ‘Atas Nama Kebencian: Kajian Kasus-Kasus Kejahatan Berbasis Kebencian di Indonesia’ yang diselenggarakan di kantor YLBHI di Jakarta, Selasa (30/6).

Adrianus mengatakan kunjungan Kompolnas ke satuan wilayah (satwil) kepolisian di berbagai daerah menghasilkan kesimpulan aparat kepolisian gamang dan bingung menyikapi kasus yang berkaitan dengan kejahtan berbasis kebencian. Perangkat hukum yang ada seperti KUHP tidak cukup untuk mengatur secara teknis apa yang harus dilakukan aparat dalam menghadapi kejahatan kebencian.

Untuk itu Perkap tentang kejahatan berbasis kebencian perlu diterbitkan agar setiap aparat yang bertugas punya panduan teknis. Adrianus menjelaskan saat ini draft Perkap itu sedang dibahas dan diharapkan dapat segera diterbitkan. “Sehingga bisa dilakukan sosialisasi dan menjadi pegangan anggota Polri untuk bertindak. Karena kalau ada kelompok masyarakat yang menyebar kebencian maka harus dilakukan penegakan hukum,” ujarnya.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Anton Charliyan, menilai kejahatan berbasis kebencian masuk dalam kategori ancaman laten yaitu SARA. Menurutnya, kebencian kolektif sangat berbahaya, apalagi sampai mengakar sehingga menjadi sebuah keyakinan atau ideologi. Untuk itu Anton menekankan perlu dicari cara yang tepat guna meminimalisasi munculnya faktor yang bisa memicu kebencian terhadap suatu kelompok tertentu. “Kebencian itu memicu munculnya kekerasan,” ucapnya.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Tito Karnavian, melihat kejahatan berbasis kebencian mulai muncul di era reformasi dan demokrasi. Proses demokratisasi yang terjadi membuka peluang kebebasan bagi masyarakat sekaligus memicu munculnya konflik. Sayangnya, aparat kepolisian sebagai aktor penegak hukum belum siap menghadapi keadaan tersebut, sehingga muncul beberapa kasus kekerasan yang salah satu faktornya disebabkan oleh kebencian.

Tito berpendapat aparat kepolisian mengalami keterbatasan dalam melaksanakan tugas baik kewenangan dan sumber daya. Oleh karenanya polisi tidak bisa menyelesaikan sendiri masalah yang bersumber dari konflik agama dan politik. “Tindakan yang dilakukan aparat kepolisian relatif lebih efektif untuk langkah-langkah pencegahan,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait