Menanti Terobosan Penegakan Hukum Bagi Pengguna dan Korban Narkotika
Berita

Menanti Terobosan Penegakan Hukum Bagi Pengguna dan Korban Narkotika

Selama ini masih banyak kekeliruan penanganan perkara narkotika oleh penegak hukum. Diharapkan diskresi dari polisi serta diversi oleh hakim untuk merehabilitasi para pengguna dan korban penyalahgunaan narkotika.

Oleh:
M-22
Bacaan 2 Menit
BNN, foto ilustrasi
BNN, foto ilustrasi

Beberapa waktu lalu berlangsung peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), tepatnya pada tanggal 26 Juni. Begitu juga dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang tahun ini genap berusia enam tahun. Momentum ini menjadi pengingat kembali bahwa narkotika masih menjadi masalah serius yang perlu direspon secara bijaksana.   

Salah satu hal yang disoroti adalah penegakan hukum dalam kejahatan narkotika. Direktur Penguatan Lembaga Rehabilitasi Komponen Masyarakat Badan Narkotika Nasional (BNN), Riza Sarasvita mengatakan, selama ini proses penegakan hukum dalam kejahatan narkotika masih dipandang sebatas hanya untuk menghukum semata.

Hal ini bisa dilihat dengan maraknya pengguna atau pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika yang kasusnya berujung hingga ke pengadilan. Padahal, lanjut Riza, pengguna dan korban penyalahgunaan narkotika seharusnya dilihat sebagai korban. Bukan melihat persoalan ini semata-mata hanya pelanggaran terhadap UU Narkotika saja.

 “Penangkapan atas pengguna yang kemudian dimasukkan ke penjara oleh Penyidik BNN itu sudah jauh berkurang. BNN tetap kalau bicara pecandu atau pengguna, kita tidak ingin masuk ke pengadilan,” kata Riza dalam sebuah diskusi di Jakarta, selasa (30/6).

Atas dasar itu, Riza menambahkan, penanganan terhadap pengguna dan korban penyalahgunaan narkotika harus fokus diarahkan kepada tindakan rehabilitasi. Cara ini sejalan dengan program yang diprakarsai pemerintah yakni ‘Gerakan Rehabilitasi 100 Ribu Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika di Lapas/Rutan’.

“Tahun ini Presiden mempunyai gerakan 100 ribu rehabilitasi, jadi itu adalah bentuk konkret di mana layanan rehab harus tersedia,” terangnya.

Agar program pemerintah ini dapat sukses, BNN telah melakukan sejumlah upaya. Misalnya, menjadikan beberapa lembaga diklat seperti milik Sekolah Polisi Negara dan Resimen Induk Daerah Militer untuk dialihfungsikan menjadi tempat rehabilitasi. Tujuannya agar target kapasitas dari program yang pemerintah canangkan dapat tercapai.

Tags:

Berita Terkait