Freeport Indonesia-BPJS Kesehatan Jalin Kerjasama
Berita

Freeport Indonesia-BPJS Kesehatan Jalin Kerjasama

Jumlah pekerja dan anggota keluarga karyawan perusahaan tambang ini 13 ribu orang.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
Freeport Indonesia-BPJS Kesehatan Jalin Kerjasama
Hukumonline
Sebagai badan usaha, PT Freeport Indonesia wajib mendaftarkan pekerja dan keluarganya menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)/Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan. Senior Manager Human Resources Freeport Indonesia, Eko Nugroho, mengatakan sejak September 2014 Freeport Indonesia dan BPJS Kesehatan melakukan persiapan untuk bekerjasama. Jumlah pekerja PT Freeport Indonesia dan keluarganya sekitar 13 ribu orang.

Kerjasama itu, dikatakan Eko, ditujukan agar seluruh pekerja Freeport Indonesia dan keluarganya ikut menjadi peserta BPJS Kesehatan. Begitu pula dengan fasilitas kesehatan (faskes) yang dimiliki Freeport Indonesia menjadi faskes yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Lewat persiapan itu, kendala yang dihadapi dalam proses menuju kerjasama itu dapat dilewati dengan baik.

“Kami PT Freeport Indonesia harus melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Salah satunya mengikutsertakan pekerja PT Freeport Indonesia dan keluarganya menjadi peserta BPJS Kesehatan,” kata Eko dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerjasama BPJS Kesehatan Cabang Jayapura dengan RS dan Klinik PT Freeport Indonesia di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (1/6).

Eko mengatakan PT Freeport Indonesia mau melaksanakan kewajiban itu sebaik-baiknya. Apalagi, program JKN/KIS menerapkan prinsip gotong royong antar pesertanya yakni peserta sehat membantu yang sakit.

Dorongan yang dilakukan terhadap PT Freeport Indonesia untuk menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan menurut Eko juga dilakukan oleh serikat pekerja di Freeport Indonesia. Menurutnya, serikat pekerja menginginkan agar ada jaminan kesehatan bagi pekerja yang masuk usia pensiun. Sehingga, pekerja yang sudah pensiun itu masih bisa memiliki jaminan kesehatan seumur hidup. Mekanisme itu memungkinkan karena pekerja yang pensiun bisa melanjutkan kepesertaannya di BPJS Kesehatan lewat mekanisme peserta mandiri.

Eko mengklaim selama ini jaminan kesehatan yang diberikan Freeport terhadap pekerja dan keluarganya sudah sangat baik. Freeport menggunakan mekanisme self insurance atau asuransi yang dikelola sendiri. Walau kualitas pelayanan kesehatan dengan mekanisme itu tergolong lebih baik, namun cakupan faskesnya terbatas.

Melalui kerjasama dengan BPJS Kesehatan, Eko berharap agar faskes yang melayani pekerja Freeport dan keluarganya bisa lebih luas serta manfaat yang diterima selama ini tidak berkurang. Mekanisme self insurance pun tetap berjalan.

Direktur Pemasaran dan Kepesertaan BPJS Kesehatan, Sri Endang Tidarwati, mengatakan Freeport Indonesia menjalankan mekanisme koordinasi manfaat atau coordination of benefits (COB) dalam menggelar jaminan kesehatan untuk pekerja dan keluarganya. Yakni selain menjadi peserta BPJS Kesehatan, Freeport Indonesia juga menyelenggarakan sistem self insurance.

Dengan COB, Endang melanjutkan, Freeport memberikan manfaat lebih kepada pekerja dan keluarganya daripada standar yang diberikan BPJS Kesehatan. Lewat mekanisme itu maka pekerja Freeport  dan keluarganya bisa mendapat pelayanan kesehatan di faskes yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Sebab, BPJS Kesehatan tidak menanggung biaya pelayanan kesehatan peserta di faskes yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan kecuali dalam keadaan darurat.

Endang menjelaskan BPJS Kesehatan akan menanggung secara penuh pelayanan kesehatan yang diberikan kepada pekerja Freeport dan keluarganya jika menjalankan prosedur yang berlaku. Misalnya, melakukan rujukan berjenjang yakni melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) seperti klinik dan puskesmas. Ketika FKTP tidak mampu menangani peserta maka dirujuk ke faskes tingkat lanjut seperti rumah sakit

“Masih ada badan usaha yang khawatir manfaat jaminan kesehatan bagi pekerjanya akan turun ketika bergabung dengan BPJS Kesehatan. Namun, apa yang dilakukan Freeport Indonesia bisa dijadikan contoh agar manfaat jaminan kesehatan yang diterima pekerja tidak turun walau ikut program JKN/KIS BPJS Kesehatan,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait