Warga Persoalkan Kewenangan Polri Terbitkan SIM/STNK
Berita

Warga Persoalkan Kewenangan Polri Terbitkan SIM/STNK

Meminta beberapa pasal yang mengatur pengurusan SIM dihapus.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Warga Persoalkan Kewenangan Polri Terbitkan SIM/STNK
Hukumonline
Sebagai “kado” Hari Ulang tahun Bhayangkara, sejumlah warga negara dan lembaga yang tergabung dalam Koalisi untuk Reformasi Polri (Koreksi) secara resmi mendaftarkan uji materi UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian dan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mempersoalkan wewenang Polri menerbitkan Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Koalisi beralasan tugas menerbitkan SIM bukanlah tugas dan fungsi Polri yang sesungguhnya. Sebab, fungsi Polri adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Sedangkan tugasnya melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

“Selama ini tugas dan fungsi Polri sudah terlalu berat, salah satunya menerbitkan SIM yang sebenarnya bukan bagian dari fungsi menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar perwakilan Koreksi, Erwin Natosmal Oemar usai mendaftarkan permohonan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (1/7). Tercatat sebagai pemohon, Alissa Wahid, Gerkatin, Hari Kurniawan, Malang Corruption Watch, dan Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah.

Erwin menganggap pembagian tugas administrasi pemerintahan, wewenang mengeluarkan peraturan, menjalankan, dan menindak seharusnya tidak berada pada instansi yang sama. Sebab, dalam penerbitan SIM selama ini, Polisi memegang kewenangan mulai menjalankan hingga menindak bahkan membuat pengaturan secara terbatas.

“Jika dicermati kewenangan Polri menerbitkan SIM tidak diatur dalam konstitusi dan di negara-negara lain kewenangan ini tidak dimiliki Polri,” kata Erwin.

Menurutnya, akibat adanya tugas Polri menerbitkan SIM dan tanda registrasi/identifikasi kendaraan bermotor memberatkan dan mengganggu tugas dan fungsi pokok Polri itu. “Selama ini resources kepolisian tersedot untuk tugas menangani administrasi pengurusan SIM dan STNK. Akibatnya, tugas dan peran utama Polri menjadi terbengkalai,” dalih Erwin.

Dia menjelaskan saat zaman orde lama, wewenang Polri yang diatur dalam UU No. 3 Tahun 1965 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya tidak memberi kewenangan menerbitkan SIM kepada Polri. Setelah itu, wewenang penerbitan SIM diberikan kepada Polri sejak berlakunya UU No. 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian.

Ditambahkan Erwin sejumlah negara pengurusan dan penerbitan menjadi kewenangan Kementerian Pariwisata, bukan wewenang lembaga kepolisian. “Kita minta beberapa pasal yang mengatur pengurusan SIM ‘dipotong’ (dihapus, red). Selanjutnya, penerbitan SIM dan penyelenggaraan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor seharusnya menjadi wewenang Kementerian Perhubungan,” katanya.
Tags:

Berita Terkait