Jokowi Teken Perpres RANHAM 2015-2019
Berita

Jokowi Teken Perpres RANHAM 2015-2019

Perpres mengamanatkan untuk membentuk sekretariat bersama yang dipimpin oleh Menteri Hukum dan HAM.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Foto: ilustrasi (Sgp)
Korban pelanggaran HAM berat masa lalu. Foto: ilustrasi (Sgp)

[Versi Bahasa Inggris]

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2015 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM) Tahun 2015-2019. Penandatanganan Perpres ini dilakukan lantaran dinilai perlu sejak berakhirnya Perpres Nomor 23 Tahun 2011 tentang RANHAM Indonesia Tahun 2011-2014.

Sebagaimana dikutip dari website setkab, Kamis (2/7), RANHAM merupakan dokumen yang memuat sasaran, strategi, dan fokus kegiatan prioritas rencana aksi nasional hak asasi manusia Indonesia. Dokumen ini nanti digunakan sebagai acuan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia.

Dalam Pasal 3 Perpres Ranham 2015-2019 disebutkan, menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan RANHAM sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui Perpres ini pula, Jokowi membentuk sekretariat bersama RANHAM.

Unsur sekretariat bersama RANHAM tersebut terdiri atas Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas. “Sekretariat bersama RANHAM dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia (Menkumham),” demikian bunyi Pasal 3 Ayat (3) Perpres.

Sekretariat bersama RANHAM memiliki tugas seperti, mengkoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RANHAM di kementerian, lembaga dan pemerintah daerah. Selain itu, sekretariat juga bertugas menyampaikan laporan capaian pelaksanaan RANHAM di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah kepada Presiden setiap tahun, dan selanjutnya dipublikasikan sebagai wujud akuntabilitas publik.

Menurut Perpres ini, kementerian, lembaga, pemerintah daerah wajib menyusun aksi HAM yang ditetapkan setiap satu tahun melalui koordinasi dengan sekretariat bersama RANHAM. Selanjutnya, aksi HAM tersebut akan ditetapkan dengan instruksi presiden (Inpres).

Dalam melaksanakan aksi HAM itu, kementerian, lembaga, pemerintah daerah melibatkan peran serta masyarakat, yang dilakukan pada tahap penyusunan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi. Sedangkan pendanaan pelaksanaan RANHAM pada kementerian dan lembaga dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Tags:

Berita Terkait