Penerimaan Pegawai Baru di K/L dan Pemda 2015, Ditunda
Aktual

Penerimaan Pegawai Baru di K/L dan Pemda 2015, Ditunda

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Penerimaan Pegawai Baru di K/L dan Pemda 2015, Ditunda
Hukumonline

Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memutuskan menunda penerimaan pegawai baru di lingkungan Kementerian/Lembaga (K/L), dan Pemerintah Daerah (Pemda) Tahun 2015 ini. Hal tersebut sesuai dengan surat Menteri PAN-RB, Yuddy Chrisnandi bernomor B/2163/M.PAN-RB/06/2015 kepada pejabat pembina kepegawaian pusat dan daerah tertanggal 30 Juni 2015.

“Dikecualikan dari penundaan tersebut diberikan kepada Kementerian/Lembaga yang memiliki lembaga pendidikan kedinasan, yang saat pendaftaran mahasiswa telah mendapat izin dari Menteri PAN-RB, dengan ketentuan harus mengikuti dan lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD),” demikian bunyi surat yang dikutip dari website setkab, Selasa (2/7).

Alasan penundaan, Yuddy mengatakan, karena sampai saat ini masih terdapat beberapa K/L dan pemda yang belum menyelesaikan kewajiban. Seperti, penetapan struktur organisasi dan jabatannya, menetapkan kebutuhan pegawai, berdasarkan analisis beban kerja, menyampaikan data riil jumlah PNS saat ini, menyampaikan perkiraan PNS akan Batas Usia Pensiun (BUP), pindah instansi, serta meninggal  dunia dan berhenti (pensiun dini) menyampaikan kelebihan/kekurangan pegawai berdasarkan jabatan.

Selain itu, menurut Yuddy, beberapa Peraturan Pemerintah (PP) terkait dengan pelaksanaan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) belum selesai. Sehingga dalam pelaksanaan pegawai baru Pemerintah harus menyediakan antara lain anggaran yang tidak sedikit.

Yuddy berharap, dalam masa penundaan ini agar K/L dan pemda dapat menyelesaikan proses analisis jabatan dan analisis beban kerja, serta perlu melakukan perbaikan dalam penghitungan kebutuhan pegawai hingga waktu lima tahun ke depan. Surat tersebut ditembuskan kepada Presiden, Wakil Presiden, Menteri Keuangan, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, dan Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Tags: