HKPI Ikut Bela Kewenangan Kurator
Berita

HKPI Ikut Bela Kewenangan Kurator

Para pihak diminta untuk menyerahkan kesimpulan pada Jum’at 10 Juli 2015.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES
Setelah mendengar pandangan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) selaku pihak terkait. Kini, giliran Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI) memberi pandangan dalam sidang lanjutan pengujian Pasal 69 ayat (2) huruf a UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam paparannya, Ketua Dewan Kehormatan Etik HKPI, Azet Hutabarat, menegaskan Pasal 69 ayat (2) huruf a UU Kepailitan sudah mengatur tugas dan kewenangan kurator secara proporsional. Sebab, semua kewenangan kurator dibebani juga tanggung jawab. Bahkan, kurator dapat dituntut secara perdata atau pidana apabila bertindak tidak profesional atau sewenang-wenang.

Kurator tetap bertanggung jawab atas semua kerugian boedel (harta) pailit yang ada dalam pengurusannya. “Kalau saat bekerjanya kurator menimbulkan kerugian, dia bisa dituntut. Ini tugas kurator yang terpenting,” ujar Azet Hutabarat dalam sidang uji materi UU Kepailitan di MK, Kamis (2/7). Selain HKPI, turut didengar pula pandangan dari Komisi Informasi Pusat (KIP).   

Pasal 69 ayat (2) huruf a UU Kepailitan menyebutkan: “Dalam melaksanakan tugasnya, kurator: (a) tidak diharuskan memperoleh persetujuan dari atau menyampaikan pemberitahuan terlebih dahulu kepada debitor atau salah satu organ debitor, meskipun dalam keadaan di luar kepailitan persetujuan atau pemberitahuan demikian dipersyaratkan”.

Azet melanjutkan ketentuan Pasal 69 ayat (2) huruf a UU Kepailitan tidak berdiri sendiri, tetapi hendaknya dihubungkan dengan pasal-pasal lain (penafsiran sistematis). Misalnya, dihubungkan dengan Pasal 24 ayat (1) yang menekankan debitor pailit kehilangan haknya untuk mengurus harta pailit. Bisa juga dihubungkan dengan Pasal 107 dan Pasal 185 UU Kepailitan terkait kewenangan kurator menjual dan melikuidasi aset atas kekuasaannya sendiri tanpa persetujuan debitor pailit (pengurus).

Azet mengklaim kalau pasal yang dimohonkan uji dihauskan, ada pasal lain yang menjadi ‘lumpuh’ atau tidak bisa diterapkan. “Tidak akan mungkin debitor pailit mengizinkan kurator untuk menjual asetnya karena dianggap tidak cakap mengambil tindakan hukum yang berpotensi merugikan kreditor atau pihak lain,” ujarnya memberi alasan.

Dia menjelaskan meski kurator tidak diwajibkan meminta persetujuan debitor pailit, faktanya kurator harus sering berbagi informasi kepada debitor pailit. Kurator berkewajiban memberi informasi kepada hakim pengawas terkait pengurusan dan pemberesan harta pailit. “Semua informasi pekerjaan kurator diumumkan dan ditempel di papan pengumuman pengadilan, diketahui umum secara cuma-cuma,” katanya.

Dengan begitu, HKPI memandang ketentuan yang dimohonkan pengujian bukanlah persoalan konstitusionalitas. “Pasal 69 ayat (2) huruf a UU Kepailitan sama sekali bukan persoalan konstitusioalitas, sehingga tidak melanggar atau bertentangan UUD 1945,” sambung Wakil Sekjen HKPI Lukman Sembada.

Proses persidangan pengujian UU Kepailitan ini merupakan sidang terakhir. Selanjutnya, pihak pemohon dan pemerintah, dan pihak terkait diminta untuk menyerahkan kesimpulan. “Sepertinya tidak ada sidang lagi, sekarang masing-masing tinggal menyerahkan kesimpulan. Kesimpulan ini dapat diserahkan pada Jum’at 10 Juli 2015 di Kepaniteraan MK,” ujar Ketua Majelis MK Arief Hidayat sebelum menutup sidang.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Batamas Jala Nusantara Tato Suwarto pernah dinyatakan pailit. Dalam proses kepailitan itu,  ia menganggap kurator seenaknya melelang barang-barang bergerak/tidak bergerak termasuk lelang saham pesero tanpa persetujuannya. Seolah, debitor pailit sebagai pihak luar dalam proses pengurusan-pemberesan harta pailit, sehingga pemohon kehilangan hak mengurus harta pailit secara penuh.

Menurutnya, Pasal 69 ayat (2) huruf a UU Kepailitan tidak memberi batasan tegas terhadap tugas dan kewenangan kurator lantaran kurator tidak diwajibkan memberi persetujuan kepada debitor pailit ketika terjadi pengurusan dan pemberesan harta pailit oleh kurator di bawah hakim pengawas.Karena itu, pemohon minta pasal itu dihapus.
Tags:

Berita Terkait