Kemenkumham dan Kemenkominfo Buat Peraturan Bersama Soal Hak Cipta
Utama

Kemenkumham dan Kemenkominfo Buat Peraturan Bersama Soal Hak Cipta

Peraturan ini dipercaya memiliki nilai strategis karena akan mengatasi pelanggaran hak cipta di internet dan memberikan kewenangan kepada Kemenkominfo untuk menutup konten.

Oleh:
FAT
Bacaan 2 Menit
Menkumham Yasonna H Laoly (kanan) dan Menkominfo Rudiantara (kiri) usai menandatangani peraturan bersama tentang pelaksanaan penutupan kontan dan atau hak akses pengguna pelanggaran hak cipta dan atau hak terkait dalam sistem elektronik di Jakarta, Kamis (2/7). Foto: Res.
Menkumham Yasonna H Laoly (kanan) dan Menkominfo Rudiantara (kiri) usai menandatangani peraturan bersama tentang pelaksanaan penutupan kontan dan atau hak akses pengguna pelanggaran hak cipta dan atau hak terkait dalam sistem elektronik di Jakarta, Kamis (2/7). Foto: Res.

[Versi Bahasa Inggris]

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuat peraturan bersama. Peraturan tersebut mengenai pelaksanaan penutupan konten dan atau hak akses pengguna pelanggaran hak cipta dan atau hak terkait dalam sistem elektronik.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Ahmad M Ramli mengatakan, peraturan bersama ini merupakan amanat dari Pasal 56 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Peraturan bersama ini mengatur dua hal yang terkait dengan penutupan konten dan atau hak akses yang terkait dengan pelanggaran hak cipta dalam sarana multimedia.

“Peraturan bersama ini merupakan kolaborasi yang solid dari Kemenkumham dan Kemenkominfo dalam mengatasi permasalahan pelanggaran hak cipta di dunia maya,” kata Ramli di Jakarta, Kamis (2/7).

Peraturan ini, lanjut Ramli, pada intinya memberikan keleluasaan kepada pengguna untuk memanfaatkan hak cipta pada sarana multimedia dengan catatan hak moral dan hak ekonomi dari pencipta atau pemegang hak cipta, serta hak-hak dari pemilik hak terkait dipenuhi.

Menurutnya, peraturan bersama ini memiliki nilai strategis karena akan mengatasi pelanggaran hak cipta di internet dan memberikan kewenangan kepada Kemenkominfo untuk menutup konten-konten pelanggaran hak cipta yang disediakan oleh penyedia konten.

Selain peraturan bersama, lanjut Ramli, juga diterbitkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang petunjuk pelaksanaan manajemen penyidikan tindak pidana di bidang kekayaan intelektual. Hal ini penting karena berkaitan dengan proses penanganan pelanggaran kekayaan intelektual serta memberikan kemudahan para pihak yang dilanggar hak-haknya dalam arti semua jenis bidang.

Mulai dari hak cipta, paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu dan rahasia dagang. Untuk melakukan pengaduan atas pelanggaran kekayaan intelektual dapat diajukan kepada penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Ditjen Kekayaan Intelektual atau penegak hukum lain baik secara langsung maupun online.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait