Pengacara Margriet Ajukan Praperadilan
Berita

Pengacara Margriet Ajukan Praperadilan

Hotman Paris mengaku lega karena kliennya bukan pelaku utama pembunuhan.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Hotma Sitompoel. Foto: SGP
Hotma Sitompoel. Foto: SGP

Tim pengacara Margriet Megawe, Hotma Sitompoel, mendatangi Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis, Pukul 15.00 Wita, untuk mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka terhadap kliennya dalam kasus dugaan pembunuhan Engeline. Hotma menilai kliennya ditetapkan tersangka tidak berdasarkan fakta dan data.

"Kami mengajukan praperadilan ini karena merupakan hak tersangka sebagai warga negara, dan bukan semata-mata ingin mencari siapa yang menang dan kalah," ujar Hotma di Denpasar, Bali, Kamis (2/6).

Menurut dia, upaya praperadilan itu dilakukan untuk menegakkan hukum dan keadilan terhadap kliennya agar sesuai dengan hukum yang berlaku. Hotma juga menerangkan untuk mengetahui benar dan salah perbuatan terdakwa, pihaknya tetap menghargai proses hukum dan menanti keadilan itu di sidang pengadilan.

"Kami tidak ingin mencari kesalahan siapapun, dan ingin menegakkan keadilan," ujarnya.

Selain mengajukan praperadilan, tim pengacara Margriet juga menyatakan mendukung Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mencari pelaku yang mengancam para saksi yang memberikan keterangan untuk kasus pembunuhan Engeline.

"Saya mendukung LPSK mencari pelaku yang mengancam para saksi kasus pembunuhan Engeline sampai ketemu," ujar Hotma.

Menurut dia, apabila LPSK tidak mampu menemukan siapa pelaku pengancaman, hal itu berarti isu pengancaman itu hanya direkayasa. Untuk itu, ia mendorong LPSK mengusut tuntas siapa oknum yang melakukan pengancaman itu.

"Dengan tegas saya minta LPSK cari itu oknum yang melakukan pengancaman kepada para saksi," ujarnya.

Hotma mengakui pihaknya memang mendengar kabar bahwa oknum yang melakukan pengancaman terhadap para saksi itu dari keluarga Margriet, namun ia meminta bukti-bukti pengancaman itu ditunjukan dan memang benar adanya.

Ia menegaskan semua ucapan yang disebarluaskan kepada publik atau media itu harus dipertanggungjawabkan secara hukum sehingga tidak ada lagi kabar yang simpang siur dan menyesatkan.

"Saya tidak ingin mengancam, namun itu bahasa umum karena siapapun yang berbicara harus berani bertanggungjawab di hadapan hukum," Hotma.

Ia menambahkan untuk memperlihatkan bukti-bukti dari pihak kepolisian yang menunjukkan terdakwa bahwa terbukti bersalah, nantinya akan dibuka atas persetujuan majelis hakim dalam sidang praperadilan.

"Kalau hakim yang meminta untuk ditunjukkan bukti-bukti itu dalam sidang praperadilan baru wajib diperlihatkan ke publik dan pengacara terdakwa," ujar Hotma.

Hotman Lega
Di tempat terpisah, pengacara Agustinus Tae alias Agus, Hotman Paris Hutapea mengatakan pihaknya akan berupaya memperjuangkan keringanan hukuman bagi pria asal Sumba Timur, NTT, itu. Hal ini terkait munculnya perkembangan kasus bahwa peran Agus dalam kasus pembunuhan itu hanya membantu menguburkan jasad Engeline.

"Dengan adanya arah kepastian kira-kira arah kemana kasus ini yaitu pelaku utama yang akan didakwa itu MM, Agus hanya diduga membantu penguburan, apakah nanti dapat hukuman di bawah perintah itu nanti tergantung pembuktian di persidangan," katanya.

Hotman mengaku sedikit lega karena berdasarkan pemeriksaan terakhir, kliennya telah mengakui bahwa hanya membantu penguburan jasad Engeline, tidak melakukan pembunuhan seperti yang diutarakan sebelumnya. Sedangkan tersangka lain yakni Nyonya M, lanjut dia, berdasarkan keterangan Agus, menjadi pelaku utama pembunuhan.

"Sebagai pengacara sebenarnya kami sudah sedikit lega karena saya pun di sini berkat permintaan beliau dan banyak anggota masyarakat yang meminta dan kecemasan masyarakat itu sudah terjawab," ujarnya.

Tags:

Berita Terkait