Ketua PN Denpasar Tunjuk Hakim Praperadilan Engeline
Aktual

Ketua PN Denpasar Tunjuk Hakim Praperadilan Engeline

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Ketua PN Denpasar Tunjuk Hakim Praperadilan Engeline
Hukumonline
Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Prim Haryadi menunjuk Achmad Peten Sili menjadi hakim tunggal dalam sidang praperadilan kasus kematian Engeline, bocah yang ditemukan tewas terkubur di belakang rumah orang tua angkatnya Jalan Sedap Malam, Denpasar.

"Jadwal sidang praperadilan belum ditetapkan dan pihak hakim tunggal yang akan menentukan hal itu," kata Humas PN Denpasar, Hasoloan Sianturi, di Denpasar, Jumat.

Ia mengatakan untuk penetapan jadwal tersebut Achmad Peten Sili kemungkinan menentukan Senin (6/7), namun pihaknya belum berani memastikan ruangan mana yang digunakan untuk sidang praperadilan itu.

Sebelumnya, kuasa hukum Margriet Hotma Situmpol dalam akta permohonan praperadilan yang diajukan, Kamis (2/7) atas termohon Kapolri Cq Kapolda Bali Cq Kapolresta Denpasar telah dikeluarkan dan diregister pihak PN Denpasar.
Tags: