"Jadwal sidang praperadilan belum ditetapkan dan pihak hakim tunggal yang akan menentukan hal itu," kata Humas PN Denpasar, Hasoloan Sianturi, di Denpasar, Jumat.
Ia mengatakan untuk penetapan jadwal tersebut Achmad Peten Sili kemungkinan menentukan Senin (6/7), namun pihaknya belum berani memastikan ruangan mana yang digunakan untuk sidang praperadilan itu.
Sebelumnya, kuasa hukum Margriet Hotma Situmpol dalam akta permohonan praperadilan yang diajukan, Kamis (2/7) atas termohon Kapolri Cq Kapolda Bali Cq Kapolresta Denpasar telah dikeluarkan dan diregister pihak PN Denpasar.