Bupati Morotai Ajukan Praperadilan
Berita

Bupati Morotai Ajukan Praperadilan

Tekait penetapan tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi pemberian hadiah pengurusan perkara sengketa Pilkada di MK tahun 2011.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
PN Jakarta Selatan. Foto: HOL/SGP
PN Jakarta Selatan. Foto: HOL/SGP

Bupati Pulau Morotai, Maluku Utara, Rusli Sibua mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan tersebut berkaitan dengan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan korupsi pemberian hadiah pengurusan perkara sengketa pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2011.

"Iya (mengajukan praperadilan), ini menuju PN Selatan," kata pengacara Rusli, Achmad Rifai melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Senin (6/7).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Rusli sebagai tersangka kasus pada 26 Juni 2015 lalu. Menurut Rifai, praperadilan dilakukan karena kliennya tak pernah memerintahkan untuk mentransfer. "Alasan yang paling utama adalah bupati tidak pernah memerintah untuk mentrasfer unit terkait pilkada berkaitan dengan Pak Akil (mantan ketua Mahkamah Konstitusi)," katanya.

Ia menjelaskan bahwa uang Rp2,99 miliar yang diberikan kepada Akil diserahkan orang lain tanpa perintah dan izin Rusli sebagai bupati. "Tapi kenapa malah bupati yang dijadikan tersangka? Sedangkan yang jelas-jelas mentransfer tidak ditetapkan sebagai tersangka, yang mentransfer adalah Muchlis Tapi-tapi, M Djuffry dan Sahrin jadi bupati tidak tahu," ungkap Rifai.

Dalam sidang untuk terdakwa Akil Mochtar pada 21 April 2014 lalu, calon legislatif Partai Amanat Nasional (PAN), Muchammad Djuffry mengaku pernah diminta kuasa hukum Bupati Morotai Rusli Sibua, Sahrin Hamid mengupayakan dana Rp3 miliar untuk MK. Meski tidak mengetahui siapa pihak MK yang dimaksud Sahrin, Djuffry menyanggupi uang Rp3 miliar dengan tiga alasan yaitu pertama, karena Sahrin mengatasnamakan Bupati Morotai.

Kedua, Sahrin merupakan kuasa hukum yang ditunjuk Rusli untuk menangani sengketa Pilkada Morotai di MK dan Ketiga Djuffy mengaku berada di bawah tekanan, diteror melalui SMS gelap. Djuffry mengatakan untuk mendapatkan uang Rp3 miliar, ia menghubungi seorang pengusaha bernama Petrus Widarso. Uang dipecah dalam dua bagian yaitu Rp1 miliar dan Rp2 miliar.

Uang Rp1 miliar kemudian disetorkan Djuffry dan Muchlis Tapi Tapi masing-masing Rp500 juta ke rekening CV Ratu Samagat. Sementara, uang dolar hasil penukaran Rp2 miliar dimasukkan ke dalam kantong kresek untuk disimpan. Selanjutnya, Sahrin meminta Djuffry datang ke BCA Tebet.

Djuffry mengaku selaku kader PAN, ia dan Muhklis diarahkan partainya untuk mendukung Rusli, namun, usai pelaksanaan Pilkada, pasangan Rusli Sibua dan Weni R Paraisu kalah dengan pasangan calon nomor urut satu, Arsad Sardan dan Demianus Ice. Rusli Sibua dan Weni R Praisu kemudian menggugat putusan tersebut di MK dan menunjuk Sharin Hamid sebagai penasihat hukum.

Akil menjadi ketua panel hakim konstitusi bersama dengan Muhammad Alim dan Hamdan Zoelva untuk memutus sengketa tersebut. Terkait kasus ini, KPK juga sudah menjerat sejumlah pihak yaitu Akil Mochtar yang divonis seumur hidup.

Mantan Bupati Gunung Mas, Hambit Bintih divonis empat tahun penjara, tim sukses Hambit, Cornelis Nalau Antun yang divonis tiga tahun, Anggota Komisi II Chairun Nisa yang divonis empat tahun penjara, pengacara Susi Tur Andayani divonis lima tahun penjara, Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah divonis lima tahun kurungan, adik Ratu Atut pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang divonis lima tahun penjara.

Selanjutnya tangan kanan Akil Mochtar, Ependy divonis lima tahun penjara, Walikota Palembang Romi Herton yang divonis enam tahun dan istrinya Masyito divonis empat tahun. Serta, Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang yang dihukum empat tahun penjara. Sedangkan yang masih dalam tahap penyidikan adalah pasangan calon bupati dan wakil Bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin.

Tags:

Berita Terkait