Atasi Dwelling Time, Mendag Revisi Aturan Impor
Berita

Atasi Dwelling Time, Mendag Revisi Aturan Impor

Aturan baru ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi di bidang impor.

Oleh:
YOZ
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP
Foto: SGP
Menteri Perdagangan Rachmat Gobel telah menerbitkan aturan baru tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor. Dalam aturan baru ini, Mendag bersikap tegas pada importir yang tidak memahami peraturan dan perizinan di bidang impor.

Aturan ini tertuang dalam Permendag No.48/M-DAG/PER/7/2015 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor. Regulasi ini sekaligus mengganti Permendag No 54/M-DAG/PER/10/2009 tentang Ketentuan Umum di Bidang Impor. Permendag ini akan diberlakukan efektif pada tanggal 1 Januari 2016. Rachmat mengimbau para pelaku usaha mematuhi ketentuan baru ini.

"Aturan baru ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi di bidang impor dan importir yang andal yang merupakan upaya Kemendag dalam mengatasi masalah dwelling time di pelabuhan," kata Rachmat, dalam siaran pers yang dikutip hukumonline, Senin (6/7).

Dalam penjelasannya, Rachmat menegaskan importir yang mengimpor barang wajib memiliki Angka Pengenal Importir (API) dan importir yang akan mengimpor barang yang dibatasi wajib memiliki izin impor dari Kementerian/Lembaga sebelum barang masuk ke dalam daerah pabean. Terhadap importir yang tidak memiliki perizinan impor, Kemendag akan memberikan sanksi pembekuan API dan sanksi lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Importir harus mengurus izin impor sebelum barang masuk ke daerah pabean Indonesia, jika tidak kami akan membekukan API," ujar Rachmat.

Selain itu, sanksi lain yang diatur dalam Permendag ini, jika barang yang sudah diimpor dan tidak memiliki izin, maka importir diwajibkan mengekspor kembali. Dalam peraturan sebelumnya ketentuan ini belum diatur, sehingga importir memasukkan barang ke daerah pabean Indonesia sebelum memiliki izin. Akibatnya, proses perizinan baru dilakukan oleh importir setelah barang memasuki daerah pabean.

Guna menghindari kesalahan, para importir sebelum melakukan impor harus mengetahui dan memahami peraturan dan perundang-undangan di bidang impor yang berlaku. "Jika belum memahami, kami akan mendatangi asosiasi-asosiasi untuk menjelaskan ketentuan ini sedetail-detailnya," kata Rachmat.

Untuk diketahui, Permendag baru ini sekaligus merespon sikap Presiden Joko Widodo yang mendesak agar pelayanan yang dilakukan pelabuhan harus ditingkatkan untuk mempercepat masa tunggu di pelabuhan atau dwelling time. Dwelling time merupakan waktu yang dibutuhkan sejak kontainer dibongkar dari kapal sampai dengan keluar dari kawasan pelabuhan.

Jokowi kecewa saat melakukan kunjungan kerja ke Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, 17 Juni 2015, karena masih lamanya waktu tunggu bongkar muat di pelabuhan di pelabuhan terbesar di Indonesia tersebut. Bahkan, Jokowi mengancam mencopot para menteri dan jajaran terkait jika tidak bisa menurunkan dwelling time.

Sebelumnya, Federasi Serikat Pekerja BUMN Bersatu mendesak Jokowi memecat Menteri BUMN Rini M. Soemarno. Menurut FSP Menteri Rini telah membuat kacau pelabuhan Tanjung Priok dan dianggap tidak kompeten menangani masalah yang ada di pelabuhan tersebut.

"Kinerja negatif Menteri Rini Ditandai dengan makin turunnya Nilai ekspor nasional yang selama ini menjadi unggulan ekspor serta terjadi deindustrialisasi. Selain itu, terjadinya kemacetan dan perlambatan arus barang dan jasa di pelabuhan. Dan makin tidak terbendungnya serbuan produk produk impor kedalam pasar dalam Negeri yang harganya jauh dibawah Harga pokok," ujar Ketua Presidium Nasional FSP BUMN Bersatu, Arief Poyuono,  dalam siaran pers.
Tags:

Berita Terkait