MPR Resmikan Pembentukan Badan Pengkajian
Aktual

MPR Resmikan Pembentukan Badan Pengkajian

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
MPR Resmikan Pembentukan Badan Pengkajian
Hukumonline
Ketua MPR Zulkifli Hasan meresmikan pembentukan Badan Pengkajian MPR. Pembentukan Badan Pengkajian merupakan amanat dari rekomendasi MPR yang dituangkan dalam ketetapan MPR.

“Dengan demikian Badan Pengkajian anggota Badan Pengkajian saya kukuhkan,” ujarnya di Gedung MPR, Senin (6/7).

Menurutnya, perubahan UUD 1945 membawa implikasi bagi masyarakat. Kedaulatan pun menjadi hak penuh rakyat, tidak lagi berada di tangan MPR. MPR pun tak lagi berwenang menetapkan GBHN, tetapi memiliki fungsi strategis lainnya. Selain memiliki wewenangan konstitusional, berdasarkan UU No.17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3),  MPR bertugas memasyarakatkan empat pilar.

“Peran strategis lainnya melakukan kajian sistem ketatanegaraan Indonesia,” ujarnya.

Ketua Umum PAN itu lebih lanjut mengatakan, Badan Kajian merupakan alat kelengkapan dari MPR. Makanya mesti diisi oleh orang-orang yang memiliki keahlian dan kemampuan mumpuni. Ia menilai Badan Kajian saling berkaitan satu sama lain dalam mendukung kinerja MPR.

“Dalam hal ini Badan Kajian dibentuk MPR yang memiliki kedudukan sebagai laboratorium konstitusi dan saling berkaitan yang memiliki peran strategis,” ujarnya.

Badan Kajian itu nantinya memiliki beberapa tugas. Antara lain memberikan masukan, saran dan pertimbangan yang berkaitan dengan peraturan dan perundangan. Selain itu memberikan masukan terkait dengan perkembangan sosial.  Kemudian, menyerap aspirasi dinamika di tengah masyaraat terkait dengan pokok-pokok negara.

“Kehadiran Badan Kajian ini  memberikan akselerasi kepada MP dengan aspirasi masyarakat daerah,” ujarnya.

Anggota Badan Kajian terdiri dari 60 anggota. Sejumlah nama mantan anggota DPR periode lalu masuk dalam daftar anggota Badan Kajian. Misalnya, Eva Kusuma Sundari, Arif Budimanta,  Hajriyanto Y Thohari, Permadi Satrio Wiwoho, Didi Irwadi Syamsudin, Bukhori Yusuf, dan Ahmad Yani.
Tags: