Polda Bali Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Engeline
Berita

Polda Bali Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Engeline

Margriet tidak mau menjalani rekonstruksi yang tidak ada di BAP atas dirinya.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Tempat kejadian perkara dugaan pembunuhan Engeline di Denpasar. Foto: RES
Tempat kejadian perkara dugaan pembunuhan Engeline di Denpasar. Foto: RES
Proses hukum kasus dugaan pembunuhan Engeline terus berlanjut. Hari ini (6/7), Polda Bali menggelar rekonstruksi di tempat kejadian perkara, kediaman Margriet Megawe di jalan Sedap Malam Nomor 26, Denpasar, Bali. Proses rekonstruksi mengundang perhatian kalangan masyarakat yang ingin menyaksikan langsung.

Proses rekonstruksi ini menghadirkan para tersangka, yakni Agustinus Tae alias Agus dan Margriet Megawe, serta saksi-saksi. Agus dan Margriet diantar secara terpisah dengan kendaraan lapis baja serta kawalan ketat aparat Brimob Polda Bali. Sebelum kedua tersangka tiba, ratusan polisi dibantu pecalang telah bersiaga mengamankan lokasi rekonstruksi.  

Pelaksanaan rekonstruksi dimulai sekitar pukul 10.10 WITA, atau terlambat sekitar satu jam dari jadwal semula. Tampak turut hadir di lokasi, pengacara tersangka Agus, Hotman Paris Hutapea dan pengacara Margriet, Jefri Moses Kam serta dua anak perempuan Margriet, Yvone Caroline Megawe dan Christina Telly Megawe.

Berdasarkan keterangan Siti Sapurah dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Denpasar yang hadir di lokasi, para tersangka memperagakan sekitar 81 adegan. Saksi yang ikut menjalani proses rekonstruksi adalah pasangan suami istri, Handono dan Susiani yang pernah kos di rumah Margriet.

"Mereka memperagakan bagaimana saksi melihat posisi keseharian Agus dan Margriet," imbuh Sapurah.

Sementara itu, Hotman Paris Hutapea mengatakan Margriet menolak menjalani rekonstruksi, sehingga peragaan digantikan oleh model. Menurut Hotman, penolakan Margriet tanpa disertai alasan yang jelas.

Terkait kasus yang menjerat kliennya, Hotman mengaku optimis Agus akan ‘aman’ dari tuduhan pembunuh Engeline berdasarkan hasil rekonstruksi. Dia mengklaim keterangan saksi Handono dan Susiani bersesuaian dengan Agus.

"Dua saksi Susiani dan Handono bersesuaian dengan Agus tentang kejadian (Sabtu, 16 Mei 2015) dari pagi sampai siang pukul 12.30 Wita. Yang diterangkan Agus benar-benar akurat dengan saksi," katanya.

Pernyataan Hotman tentang penolakan Margriet menjalani rekonstruksi mendapat bantahan dari Jefri Moses Kam. Dia meluruskan bahwa Margriet bukannya menolak menjalani rekonstruksi. Ibu angkat Engeline itu, kata Jefri, hanya tidak mau memperagakan adegan yang tidak ada di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) atas dirinya.

“Kan BAP Agus dan Ibu M (Margriet) berbeda. Jadi kita jalani yang memang ada dalam BAP aja, masa’ kita disuruh ikuti rekonstruksi yang kita nggak tahu atau nggak pernah lakukan,” papar Jefri melalui pesan singkat, Senin malam (6/7).

Sebelumnya, Margriet sempat menolak menjalani pemeriksaan perdana pasca ditetapkan tersangka untuk kasus dugaan pembunuhan Engeline. Penolakan itu dilakukan dengan alasan karena sebelumnya Kapolda Bali, Inspektur Jenderal Ronny Sompie mengatakan bahwa penyidik telah mengantongi tiga bukti permulaan untuk menetapkan Margriet sebagai tersangka. Tim pengacara menilai jika memang benar ada tiga bukti, maka penyidik dipersilakan untuk meneruskan proses hukumnya ke tahap persidangan di pengadilan tanpa melalui pemeriksaan Margriet.
Tags:

Berita Terkait