Rupanya, tak semua investor benar-benar bisa melaksanakan rencana investasinya. Akibatnya, ribuan izin prinsip Penanaman Modal Asing (PMA) terancam dibatalkan. Izin prinsip yang terancam dibatalkan itu diberikan pada periode 2000-2006.
Kepala BKPM, Franky Sibarani, menjelaskan pembatalan izin prinsip penanaman modal, baik dalam negeri maupun asing, diperbolehkan UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, dan Peraturan Kepala BKPM No. 3 Tahun 2012 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal.
Ada dua alasan utama penyebab izin-izin prinsip penanaman modal terancam dibatalkan. Sebagian karena masa berlakunya sudah habis, dan sebagian lagi lantaran tidak menyampaikan LKPM.
Berdasarkan data BKPM, terdapat 7.811 SP/IP yang telah habis masa berlakunya dengan total rencana investasi yang cukup besar, yakni Rp584,9 triliun. Total investasi tersebut berasal dari investasi 6.351 SP/IP Penanaman Modal Asing (PMA) dengan rencana investasi sebesar Rp279 trilun. Sedangkan sisanya, yakni dengan total nilai rencana investasi Rp305, 9 triliun, berasal dari 1.460 SP/IP Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Pasal 23 ayat (2) Peraturan Kepala BKPM No. 3 Tahun 2012 menegaskan untuk perizinan penanaman modal yang ditebitkan oleh BKPM namun saat ini telah menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota atau Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), maka pembatalan perizinan penanaman modal dilakukan oleh lembaga-lembaga tersebut sesuai kewenangannya. Sisanya, 6.351 SP/IP PMA, pembatalannya menjadi kewenangan BKPM. Untuk PMDN, pembatalan 1.460 SP/IP PMDN, akan dilakukan oleh BPM-PTSP Provinsi dan BPM-PTSP Kabupaten/Kota termasuk BP-KPBPB.
Franky menegaskan selain mengajak investor dalam dan luar negeri melakukan investasi di Indonesia, Pemerintah juga meminta aar perusahaan-perusahaan penanam modal mengikuti ketentuan yang berlaku di Indonesia. “Termasuk mengurus berbagai perizinan di pusat dan daerah, menyampaikan LKPM secara lengkap dan benar serta tepat waktu,” kata Franky, Selasa (07/7).
Franky juga mengingatkan kepada seluruh perusahaan penanaman modal baik PMA maupun PMDN yang telah mendapatkan SP/IP baik dari BKPM, BPM-PTSP Provinsi maupun BSM-PTSP Kabupaten/Kota untuk menyampaikan lapran LKPM secara berkala dan tepat waktu. “Untuk LKPM periode Triwulan II (April–Juni) 2015, LKPM harus sudah disampaikan dan diterima oleh BKPM, BPM-PTSP Provinsi dan BPM-PTSP Kabupaten/Kota lokasi proyek paling lambat 10 Juli 2015,” kata Franky mengingatkan.
Seluruh perusahaan penanaman modal juga diharapkan dapat melaksanakan realisasi investasi sesuai dengan jadwal waktu penyelesaian proyek yang tercantum dalam SP/IP Penanaman Modal. Apabila jangka waktu sudah habis masa berlakunya, maka SP/IP yang bersangkutan juga akan menjadi tidak berlaku lagi. Terhadap SP/IP yang sudah habis masa berlakunya tersebut, BKPM akan melakukan pembatalan.
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, M.M. Azhar Lubis mengungkapkan bahwa pada bulan Maret 2015 ini, BKPM juga sudah melakukan pembatalan atas 6.541 SP/IP Penanaman Modal Asing Tahun 2007-2012 sebagai tindak lanjut terhadap Surat Peringatan Pertama dan Terakhir yang telah disampaikan BKPM dan yang tidak ada tanggapan. “Dengan dibatalkannya Surat Persetujuan/Izin Prinsip Penanaman Modal tersebut, maka perusahaan yang masih menjalankan kegiatan usaha tanpa izin merupakan tindakan pelanggaran hukum,” pungkasnya.