Ini Isi PP Program Jaminan Pensiun
Berita

Ini Isi PP Program Jaminan Pensiun

Manfaat pensiun paling sedikit ditetapkan sebesar Rp300 ribu untuk setiap bulan, paling banyak Rp 3,6 juta dan disesuaikan setiap tahun berdasarkan tingkat inflasi.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Foto: ilustrasi (Sgp)
Foto: ilustrasi (Sgp)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. PP ini merupakan pelaksanaan dari ktentuan Pasal 41 Ayat (8) dan Pasal 2 Ayat (2) UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Peserta program jaminan pensiun yang tertulis dalam PP adalah pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara. Serta, pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara. Dalam PP juga diatur mengenai berlakunya program ini.

“Kepesertaan pada program jaminan pensiun mulai berlaku sejak pekerja terdaftar dan iuran pertama telah dibayarkan dan disetor oleh pemberi kerja selain penyelenggara negara kepada BPJS Ketenagakerjaan, yang dibuktikan dengan adanya tanda bukti pembayaran dari BPJS Ketenagakerjaan,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (1,2) PP tersebut sebagaimana dilansir dari laman setkab, Rabu (8/7).

Kepesertaan jaminan pensiun berakhir jika perseta meninggal dunia, mencapai usia pensiun dan menerima akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya secara sekaligus. PP menegaskan agar pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan sebagai peserta paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pekerja tersebut mulai bekerja.

“Dalam hal pekerja belum terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan, pemberi kerja selain penyelenggara negara wajib bertanggung jawab pada pekerjanya dengan memberikan manfaat pensiun sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini,” demikian bunyi Pasal 6 PP.

Untuk besaran iuran jaminan pensiun, dalam PP ditegaskan bahwa setiap bulan wajib dibayarkan sebesar tiga persen dari upah perbulan. Iuran ini ditanggung oleh pemberi kerja selain penyelenggara negara sebesar dua persen dan satu persen dari peserta. Besaran iuran tersebut akan dievaluasi paling singkat tiga tahun dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan digunakan sebagai dasar untuk penyesuaian kenaikan besaran iuran secara bertahap menuju delapan persen.

Penerima pensiun adalah peserta, satu orang istri atau suami yang sah, paling banyak dua orang anak dan satu orang tua. Sedangkan usia pensiun pertama kali ditetapkan 56 tahun. Namun mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun. “Usia pensiun sebagaimana dimaksud, selanjutnya bertambah satu tahun untuk setiap tiga tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun,” bunyi Pasal 15 ayat (3) PP.

Tags:

Berita Terkait