KPK Jemput Paksa Bupati Pulau Morotai
Aktual

KPK Jemput Paksa Bupati Pulau Morotai

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
KPK Jemput Paksa Bupati Pulau Morotai
Hukumonline
KPK menjemput paksa Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua karena tidak memenuhi dua kali panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi pemberian hadiah perkara pilkada Kabupaten Pulau Morotai Provinsi Maluku Utara di MK tahun 2011. Rusli dijemput dari sebuah lokasi di kawasan Jakarta Selatan.

"Tadi siang penyidik kami melakukan penjemputan paksa terhadap tersangka RS (Rusli Sibua). Jadi yang bersangkutan dijemput unmtuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu.

Penjemputan itu dilakukan karena dalam dua kali panggilan terakhir yaitu pada tanggal 2 dan 7 Juli 2015, Rusli tidak datang dengan alasan sedang membuat laporan kepada saksi-saksi yang memberikan keterangan tidak benar dan sedang mengajukan permohonan praperadilan.

"Ini panggilan ketiga, jadi dilakukan pemanggilan ketiga dengan disertai surat perintah penjemputan. Sesuai KUHAP jika seorang tersangka atau seseorang dipanggil tidak hadir tanpa memberikan keterangan atau dia memberikan keterangan tapi dianggap tidak patut, maka penyidik dapat memanggil kembali yang bersangkutan disertai surat perintah penjemputan," ungkap Priharsa.

Ia juga mengaku bahwa Rusli tidak melakukan perlawanan saat dijemput. Namun Priharsa tidak tahu apakah Rusli akan langsung ditahan. "Saya belum tahu (untuk penahanan), penahanan tergantung pertimbangan penyidik," jelas Priharsa.
Tags: