Presiden Jokowi Teken Revisi PP Desa
Berita

Presiden Jokowi Teken Revisi PP Desa

Dalam PP ini pemerintah memberikan kemungkinan perubahan status desa menjadi desa adat.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Logo Desa Sejahtera. Foto: www.desasejahtera.org
Logo Desa Sejahtera. Foto: www.desasejahtera.org

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa. Sebagaimana dikutip dari laman setkab, Jumat (10/7), pertimbangan dilakukannya revisi untuk memperkuat asa kedudukan desa sebagai kesatuan masyarakat umum.

Hal pokok dalam revisi ini adalah penekanan wewenang menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri dalam berbagai urusan tentang desa. Mengingat, dalam PP disebutkan menteri yang dimaksud adalah menteri yang menangani desa.

Karena itu, PP ini menghapus bunyi Pasal 1, khususnya poin nomor 14 yang menyebutkan bahwa menteri adalah menteri yang menangani desa. Menurut PP ini, usul pembentukan desa diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri, dan dibahas bersama-sama menteri/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian pemrakarsa serta pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota yang bersangkutan.

Melalui PP ini pula, pemerintah juga memungkinkan perubahan status desa menjadi desa adat. Tidak seperti PP sebelumnya yang hanya membatasi perusahaan status desa meliputi desa menjadi kelurahan, kelurahan menjadi desa dan desa adat menjadi desa.

“Ketentuan mengenai tata cara pengubahan status desa menjadi desa adat diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri,” demikian bunyi Pasal 28 ayat (2) PP.

Hal pokok lain yang muncul dalam revisi PP adalah mengenai pelaksanaan pemilihan kepala desa, khususnya menyangkut pelaksanaan kampanye dan hari tenang. Menurut PP, pelaksanaan kampanye calon kepala desa paling lama tiga hari, dan masa tenang paling lama tiga hari.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pemilihan kepala Desa diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri,” bunyi Pasal 46 PP ini.

Tags:

Berita Terkait