PGI: Gereja Tak Restui Perkawinan Sejenis
Aktual

PGI: Gereja Tak Restui Perkawinan Sejenis

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
PGI: Gereja Tak Restui Perkawinan Sejenis
Hukumonline

Sekretaris Umum Persatuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pdt Gomar Gultom mengatakan, gereja tidak akan merestui dan memberlakukan perkawinan sejenis. Gereja hanya mengakui perkawinan antara laki-laki dan perempuan. "Pada prinsipnya, menurut hukum gereja di Indonesia, perkawinan itu antara laki-laki dan perempuan. Saya pikir gereja-gereja di seluruh dunia juga seperti itu," kata Gomar di Jakarta, Jumat (10/7).

Gomar mengatakan, meskipun perkawinan sejenis di Amerika Serikat dilegalkan, tetapi gereja-gereja di negara tersebut belum tentu mengesahkan atau merestui perkawinan itu. Begitu pula dengan sikap gereja-gereja di Belanda yang negaranya lebih dahulu melegalkan perkawinan sejenis.

Menurut Gomar, Amerika Serikat dan Belanda bisa melegalkan perkawinan sejenis karena di negara tersebut perkawinan merupakan ranah pencatatan sipil, berbeda dengan di Indonesia. "Di Indonesia, catatan sipil mencatatkan perkawinan setelah perkawinan dilakukan di lembaga agama. Negara tidak mengakui perkawinan yang tidak dilakukan di lembaga agama," tuturnya.

Padahal, semua agama di Indonesia tidak mengakui perkawinan sejenis. Karena itu, tidak ada jalan bagi para pelaku homoseksual dan pendukungnya untuk melegalkan perkawinan sejenis di Indonesia. "Namun, meskipun gereja tidak akan merestui dan melakukan perkawinan sejenis. Saya berpendapat para pelaku homoseksual tetap harus diakui sebagai manusia dan dilindungi hak-hak hidupnya oleh negara," katanya.

Isu homoseksualitas mengemuka setelah Amerika Serikat melegalkan perkawinan sesama jenis di seluruh negara bagian. Pelegalan itu dianggap sebagai kemenangan oleh kelompok lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) dan para pendukungnya. Kalangan agamawan di Indonesia menolak pelegalan tersebut dan menilai bahwa keputusan pemerintah Amerika Serikat tersebut lebih disebabkan faktor politis.

Tags: