Udar Pristono Dituntut 19 Tahun Penjara
Berita

Udar Pristono Dituntut 19 Tahun Penjara

Udar mempersoalkan 19 properti miliknya yang akan dirampas negara.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Udar Pristono saat menyimak tuntutan JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/7). Foto: RES
Udar Pristono saat menyimak tuntutan JPU di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/7). Foto: RES
Udar Pristono menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/7). Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta itu dituntut 19 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bus Transjakarta periode 2012-2013.

"Udar terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang. Menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Udar Pristono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu, kedua dan ketiga," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Victor Antonius.

Dalam tuntutan, JPU menyebut sejumlah hal yang memberatkan terdakwa yaitu karena perbuatan yang dilakukan bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi yang sedang digalakkan pemerintah dan mengakibatkan kerugian negara yang pada 2012 senilai Rp9,5 miliar dan pada 2013 sebesar Rp54,38 miliar.

Udar juga dianggap tidak kooperatif selama proses penyidikan hingga persidangan. "Pertimbangan meringankan, tidak ada," tambah Victor.

Dalam dakwaan pertama, Udar dinilai melakukan penyalahgunaan kewenangan yaitu mengeluarkan surat perintah tugas kepada Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) tanpa perjanjian dalam pengadaan bus Transjakarta periode 2012, "Terdakwa tidak membuat kontrak perjanjian kepada tim BPPT, melainkan hanya surat perintah tugas," papar Victor.

Lantaran tidak ada perjanjian, tim BPPT yang melaksanakan pekerjaan perencanaan pengadaan bus paket I dan II meliputi pekerjaan pembuatan gambar teknis, rencana anggaran biaya (RAB) dan harga perkiraan sendiri (HPS) padahal HPS tersebut tidak merinci komponen dan biaya sebagaimana yang diharuskan dalam pekerjaan konstruksi.

Setelah diteliti tim tenaga ahli Institut Teknologi Bandung (ITB), 18 bus paket I dan 18 bus paket II tidak memenuhi spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak. Namun, Pristono malah menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Membayar (SPM) seluruhnya sebesar Rp59,87 miliar sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9,57 miliar.

Dalam pengadaan bus Transjakarta 2013, Udar kembali mengandeng tim BPPT yang dipimpin oleh Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi BPPT saat itu, Prawoto dengan mengarahkan spesifikasi bus pada merek tertentu asal Cina yaitu merek Ankai, Yutong dan Zhong Tong.

Pada 27 Desember 2013, Dishub DKI menerima 30 unit bus articulated merek Yutong dari PT Korindo Motors, 30 bus articulated dari PT Mobilindo Armada Cemerlang, 30 unit bus articulated merek Ankai dan 124 bus single merk Ankai dari PT Ifani Dewi.

Padahal bus-bus tersebut tidak sesuai spesifikasi teknis, namun Udar tetap menyetujui pembayaran dengan menerbitkan dan menandatangani SPM. Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian keuangan negara dalam pengadaan bus 2013 mencapai Rp54,389 miliar.

Berikutnya, dalam dakwaan kedua, Udar dinilai terbukti menerima uang gratifikasi pada periode 2010-2014 hingga mencapai jumlah Rp6,5 miliar. Setelah menerima pemberian uang, Udar meminta stafnya di Dishub DKI Jakarta bernama Suwandi untuk menyimpankan ke dalam rekening atas nama Udar Pristono di Bank Mandiri cabang Cideng yang seluruhnya sebesar Rp4,643 miliar dan Bank BCA cabang Cideng senilai Rp1,875 miliar.

Terakhir, Udar dinilai melakukan tindak pidana pencucian uang dari uang gratifikasi yang ia terima sejak 3 Januari 2011-4 Februari 2014 kemudian ia samarkan dengan membeli sejumlah aset properti, kendaraan bermotor hingga mentransfer uang dua orang perempuan. JPU meminta agar hakim merampas sejumlah aset Udar.

"Untuk perkara tindak pidana pencucian uang barang bukti nomor urut 1, 41, 45, 46, 47, 48, 49, 90, 91, 92 dirampas untuk negara," kata jaksa Victor.

Barang bukti tersebut antara lain: Uang sebanyak Rp 897,9 juta dalam bentuk cek Bank BCA Mutiara Taman Palem No. BI 404609 tanggal 3 Oktober 2014; 1 unit apartemen No. 09-01 Tower C Montreal Casa Grande Residence di Jl Raya Casablanca Raya Kav 88 Jaksel atas nama Udar Pristono; 1 unit apartemen Nomor 32-03 Tower A Mirage Casa Grande Residence di Jl Raya Casablanca Jaksel atas nama Lieke Amalia;
1 unit rumah type Felicita Cluster Kebayoran Essence Perumahan Bintaro Jaya Blok KE/E-06 dengan luas bangunan 282 m2 dan luas tanah 255 meter persegi di Jl Perumahan Graha Raya Bintaro Serpong Utara Kota Tangerang Selatan atas nama Udar Pristono; 1 unit rumah cluster Olive Fusion dengan luas bangunan 264 meter persegi dan luas tanah 300 meter persegi di Jalan Emerald 4 nomor 6 Bogor Nirwana Residence, Bogor;

4 kamar Kondotel: 2 kamar kondotel atas nama Udar Pristono dan 2 kondotel atas nama Lieke Amalia (istri Udar); 1 kios pada Pusat Grosir Cililitan atas nama Dedi Rustandi yang sejak 1 Februari 2012 kepemilikannya telah dialihkan kepada Lieke Amalia; 1 kios pada Pusat Grosir Cililitan atas nama Dedi Rustandi yang sejak 1 Februari 2012 kepemilikannya telah dialihkan kepada Lieke Amalia;
1 unit kondotel Mercure Bali Legian lantai 4 type Deluxe Balcony yang terletak di Jl Sriwijaya Legian, Bali; 1 unit kondotel The Legian Nirwana Suites di Legian, Bali kode unit 1322, Garden View Tipe Standar, Wing 1 lantai 3; 1 unit kondotel The Legian Nirwana Suites kode unit 1406, tipe standar wing 1 lantai 4 .

Udar pun membantah surat tuntutan Jaksa ini. Udar mempersoalkan permintaan JPU kepada majelis hakim agar sejumlah properti miliknya dinyatakan dirampas negara. "19 properti yang saya miliki merupakan warisan. Masa warisan dirampas oleh negara?" kata Udar.

Menurut Udar, pada 1998 ia mendapat warisan Rp3,4 miliar. Saat itu harga apartemen masih sekitar Rp200-300 juta sehingga uang warisan tersebut dibelikan belasan properti berupa apartemen dan rumah.

"Aset warisan saya dari orang tua, diperoleh ada yang tahun 1984 ada yang tahun 1998, ada 1994, dari perolehan warisan itu sebesar Rp3,4 miliar," jelas Udar.
Tags:

Berita Terkait