KPK "Endus" Upaya Penghilangan Barang Bukti di Kantor OCK
Utama

KPK "Endus" Upaya Penghilangan Barang Bukti di Kantor OCK

Kemana pun barang bukti dipindahkan, KPK bisa menelusuri.

Oleh:
Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit
Advokat senior OC Kaligis usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Foto: RES.
Advokat senior OC Kaligis usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Foto: RES.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus adanya upaya penghilangan barang bukti yang terjadi sebelum penggeledahan di kantor hukum OC Kaligis & Associates. Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPK Taufiequrrahman Ruki usai acara buka puasa bersama di ruang auditorium KPK, Rabu (16/7).

Ruki mengatakan upaya penghilangan barang bukti sangat mungkin terjadi. "Masih banyak cara (untuk menemukan barang bukti) karena tempat penggeledahan bukan hanya kantor (OC Kaligis), tetapi ada tempat-tempat lain dimana diketemukan barang bukti. Jadi, dia pindahkan kemana, bisa kami telusuri," ujarnya.

Sejauh ini, menurut Ruki, KPK tidak kesulitan mengumpulkan barang bukti. Penggeledahan yang dilakukan KPK di beberapa lokasi, termasuk di kantor hukum OC Kaligis hanya untuk melengkapi barang bukti yang sudah ada. Kalau pun dipindahkan ke tempat lain, KPK bisa menelusuri kemana barang bukti itu dipindahkan.

Oleh karena itu, Ruki menyatakan KPK tidak khawatir jika tak bisa menemukan barang bukti yang sudah dipindahkan dari kantor OC Kaligis. Pasalnya, KPK sudah memiliki minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka. Buktinya, KPK sudah berani melakukan penahanan terhadap OC Kaligis.

Terkait upaya penghilangan barang bukti tersebut, Ruki mengaku pihaknya belum terpikirkan untuk mengenakan OC Kaligis dan anak buahnya dengan Pasal 21 UU Tipikor. Pasal itu mengatur mengenai ancaman pidana bagi setiap orang yang merintangi penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan.

"Kita lihat nanti lah. Jangan berandai-andai. Kami merasa sudah So pasti setiap orang pasti berusaha untuk menutup-nutupi kesalahan yang diperbuatnya. Itu sih biasa ya. Kami anggap biasa saja. Nothing to worry lah buat kita. Biarkan saja. Kami merasa sudah cukup memiliki alat bukti, tinggal kami lengkapi lagi," terangnya.

Sementara, OC Kaligis menyatakan dirinya sama sekali tidak berupaya untuk menghilangkan barang bukti. Ia juga tidak pernah memerintahkan anak buahnya untuk memindahkan barang bukti sebelum petugas KPK datang untuk melakukan penggeledahan di kantor hukumnya. "Sama sekali tidak benar," tuturnya.

Advokat senior ini malah mempertanyakan penetapannya sebagai tersangka. Pasalnya, OC Kaligis tidak pernah memerintahkan anak buahnya, M Yagari Bhastara Guntur alias Gary untuk menyuap tiga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Ia ingin perkaranya segera masuk ke persidangan. "Biar clear masalahnya," imbuhnya

Gary bersama Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, dua hakim PTUN Medan, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi, serta panitera PTUN Medan Syamsir Yusfan terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK. Kelimanya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyuapan sehubungan dengan penanganan perkara di PTUN Medan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kelima tersangka dan alat bukti lainnya, penyidik melakukan pengembangan dan gelar perkara. Penyidik menyimpulkan telah terdapat dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan OC Kaligis sebagai tersangka. OC Kaligis diduga bersama-sama Gary menyuap tiga hakim PTUN Medan.

Tags:

Berita Terkait