Pengacara Gerry Ungkap Kronologi, Pengacara OCK: Itu Masuk Pokok Perkara!
Utama

Pengacara Gerry Ungkap Kronologi, Pengacara OCK: Itu Masuk Pokok Perkara!

Pengacara OCK meminta KPK segera limpahkan perkara ke pengadilan.

Oleh:
RZK/ANT
Bacaan 2 Menit
OC Kaligis dan M Yagari Bhastari. Foto: RES (edit)
OC Kaligis dan M Yagari Bhastari. Foto: RES (edit)

Advokat senior, Otto Cornelis Kaligis kini telah resmi menjadi tahanan KPK bersama anak buahnya, M Yagari Bhastara alias Gerry. Keduanya diduga melakukan tindak pidana suap terhadap beberapa hakim dan seorang panitera PTUN Medan.

Kasus ini diduga terkait pemeriksaan perkara gugatan atas terbitnya surat perintah penyelidikan perkara dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun 2012-2014 yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Kantor hukum OC Kaligis menjadi kuasa hukum pihak penggugat, mantan Kepala Biro Keuangan Pemerintah Provinsi Sumut Ahmad Fuad Lubis.

Paman Gerry yang sekaligus menjadi pengacaranya, Haeruddin Masaro membeberkan kronologi penyerahan uang yang nilainya puluhan ribu dollar itu. Berikut ini rincian kronologinya sebagaimana dipaparkan Haeruddin kepada media di Gedung KPK, Jumat lalu (24/7):

  • Kamis, 2 Juli 2015, Gerry bersama OC Kaligis berada di Medan untuk menemui anggota majelis hakim PTUN Medan, Dermawan Ginting. Saat itu Dermawan mengatakan bahwa putusan akan dibacakan pada 7 Juli 2015.
  • Saat Gerry akan pulang ke Jakarta, Dermawan menelepon Gerry dan meminta untuk kembali ke kantor PTUN Medan. Saat itu, Dermawan menanyakan keberadaan OC Kaligis dan meminta agar Kaligis datang ke kantor PTUN Medan, namun Kaligis sudah terbang ke Jakarta.
  • Sabtu, 4 Juli 2015, Gerry datang ke kantornya untuk berangkat sama OC Kaligis dengan Indah ke Medan, dimana hakim mau ketemu langsung di kantor PTUN Medan. Gerry sempat meminta kepada Yenny Octarina Misnan (staf OC Kaligis) agar dirinya tidak berangkat ke Medan untuk urusan yang bukan terkait pengurusan perkara. Namun, Yenny tetap menyuruh Gerry berangkat bersama OC Kaligis dan sekretarisnya yang bernama Indah alias Yurinda Tri Achyuni.
  • Minggu, 5 Juli 2015, Gerry bersama OC Kaligis berangkat menuju Medan. Kaligis sempat meminta Gerry untuk menelepon Indah dan memastikan Indah membawa dua buku karena bila berangkat tanpa buku akan percuma. Di dalam buku tersebut ternyata ada amplop berisi uang, namun tidak diketahui berapa isinya dan menggunakan mata uang apa. Dari Jakarta sampai Medan, buku itu terus dipegang oleh Indah.
  • Sesampainya di Medan pada pukul 09.00, mereka bertiga dijemput dengan mobil dan berangkat ke kantor PTUN Medan. Gerry awalnya tidak mau turun dari mobil, tapi dia tak bisa melawan perintah OC Kaligis sehingga dia pun turun dan menemui Dermawan Ginting hingga memberikan buku tersebut. Saat mendapatkan buku, Dermawan mengatakan, tidak usah mempertemukan dirinya dengan OC Kaligis.
  • Siangnya, Gerry, OC Kaligis dan Indah beristirahat di Hotel Santika, Medan. OC Kaligis lantas memberinya dua amplop, satu untuk panitera dan satu dipegang Gerry sampai ada perintah selanjutnya.
  • Selasa, 7 Juli 2015, saat putusan dibacakan, Gerry memberikan amplop ke panitera/sekretaris PTUN Medan, Syamsir Yusfan dan melaporkannya ke OC Kaligis. Di laporan itu juga Gerry memberitahukan bahwa majelis hakim yang terdiri atas Tripeni Irianto Putro, Amir Fauzi dan Dermawan Ginting telah mengabulkan sebagian gugatan pihaknya.
  • Rabu, 8 Juli 2015, Syamsir menelepon Gerry dan menyampaikan bahwa para hakim mau mudik, namun Gerry mengatakan bahwa ia tidak bisa memutuskannya sendiri sehingga harus melapor ke OC Kaligis. Setelah mendapat laporan, OC Kaligis langsung memerintahkan Gerry berangkat ke Medan untuk memberikan satu amplop yang sudah diberikan Kaligis sebelumnya.
  • Kamis, 9 Juli 2015 saat Gerry memberikan amplop di ruangan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, tim KPK menangkap keduanya bersama barang bukti 5 ribu dolar AS. Tripeni lantas mengakui bahwa OC Kaligis sudah memberikan uang sebelum sidang dibuka, yaitu sebesar 10 ribu dolar AS dan 5 ribu dolar Singapura dari OC Kaligis.
  • Selanjutnya, KPK juga menangkap anggota hakim Amir Fauzi dan Dermawan Ginting serta panitera/Sekretaris PTUN Medan Syamsir Yusfan pada hari yang sama dan memeriksa mereka di Polres Kota Medan baru kemudian dibawa ke Jakarta pada hari yang sama.

Dimintai tanggapannya, salah seorang pengacara OC Kaligis, Afrian Bondjol menyebut apa yang dipaparkan pengacara Gerry itu sudah masuk pokok perkara. Afrian meminta pihak Gerry tidak membuat pernyataan yang terkait dengan pokok perkara, karena hal itu seharusnya dibuktikan di pengadilan.

“Terkait hubungan Pak Kaligis dengan Gatot, Pak Kaligis dengan Gerry, dan lain-lain, itu sudah masuk materi pokok perkara yang harus dibuktikan di pengadilan. Makanya, kami meminta KPK segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan. Mari kita buktikan sama-sama di pengadilan,” papar Afrian, melalui telepon, Minggu (26/7).

Tags:

Berita Terkait