Yusril: Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Dahlan
Berita

Yusril: Tak Ada Kerugian Negara dalam Kasus Dahlan

Jaksa menilai kerugian negara terjadi karena ada proyek yang terbengkalai.

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Prof. Yusril Ihza Mahendra. usai sidang permohonan praperadilan di PN Jaksel, Senin (27/7). Foto: RES.
Prof. Yusril Ihza Mahendra. usai sidang permohonan praperadilan di PN Jaksel, Senin (27/7). Foto: RES.

Kuasa hukum Dahlan Iskan, Prof. Yusril Ihza Mahendra menegaskan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta tidak memiliki bukti dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.

Ini diungkapkannya usai sidang perdana praperadilan Dahlan Iskan yang digelar hari ini, Senin (27/7), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dahlan Iskan sendiri tidak hadir dalam sidang ini dan mewakilkan dirinya ke Yusril.

Yusril menilai tudingan Kejati DKI Jakarta bahwa perbuatan Dahlan telah merugikan keuangan negara Rp36 miliar hanya sebagai menduga-duga. Ia menegaskan bahwa hanya Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) yang boleh menghitung kerugian negara.

“Itu hasil perhitungan siapa? Berdasarkan undang-undang atau fatwa Mahkamah Agung? Satu-satunya yang boleh menghitung dugaan kerugian negara yaitu BPK. Jaksa tak punya kewenangan itu. Dugaan itu tak memenuhi standar undang-undang,” katanya.

Atas argumentasi ini, Yusril yakin kliennya dapat memenangkan permohonan praperadilan ini. “Tentu kalau enggak yakin, enggak mungkin ajukan. Advokat kan seperti dokter, menyatakan bisa sembuh dari sakit atau enggak” tukas dia.

Yusril menjelaskan strategi memenangkan praperadilan ini dengan cara mendatangkan ahli. Ia menuturkan kemungkinan tidak akan menghadirkan saksi. "Karena keterangan ahli juga jadi alat bukti sesuai Pasal 184. Tapi belum tahu siapa nanti ahlinya,” ujarnya.

Sementara itu, pihak termohon yang diwakili oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati DKI Jakarta Ida Bagus Wismantana menegaskan bahwa penetapan Dahlan sebagai tersangka sudah berdasarkan bukti bahwa perbuatan Dahlan telah merugikan keuangan negara.

Tags:

Berita Terkait