Ajukan Praperadilan, OCK Minta Harkat dan Martabatnya Dipulihkan
Utama

Ajukan Praperadilan, OCK Minta Harkat dan Martabatnya Dipulihkan

KPK menilai praperadilan adalah hak OCK sebagai tersangka.

Oleh:
Hasyry Agustin
Bacaan 2 Menit
OC Kaligis usai diperiksa KPK, beberapa waktu lalu. Foto: RES.
OC Kaligis usai diperiksa KPK, beberapa waktu lalu. Foto: RES.

Otto Cornelis Kaligis secara resmi mendaftarkan permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/7), untuk memulihkan harkat dan martabatnya.

Diwakili oleh kuasa hukumnya Jhonson Panjaitan, OCK mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka, penangkapan, penahanan, dan juga isolasi. ”Statusnya sebagai tersangka, penangkapan, penahanan, dan juga isolasi. Itu semua melanggar banyak soal, hak bantuan hukum, keluarganya, ibadah puasa,” ujar Jhonson kepada wartawan saat mendaftarkan permohonan.

Jhonson menjelaskan bahwa permohonan tersebut bertujuan untuk memperhatikan prosedur yang berhubungan dengan hak asasi dari kliennya. "Kita lebih pada prosedur yang menyangkut pelanggaran HAM. Soal status, awalnya Pak OCK dipanggil sebagai saksi pada 13 Juli 2015 tapi langsung ditangkap di sebuah hotel pada tanggal esok harinya (14 Juli 2015)," tambahnya.

Dia juga berpendapat penahanan yang dilakukan terhadap kliennya telah melanggar Hak Asasi Manusia, karena surat panggilan pemeriksaan terlambat diterima oleh OCK dan pada keesokan harinya langsung dilaksanakan penangkapan dan penahanan oleh KPK. "Ternyata surat perintah penahanan dikeluarkan KPK pada 13 Juli, sedangkan status  pemanggilannya masih sebagai saksi. Ini ada unsur perampasan kemerdekaan seseorang. Saya juga menyayangan tindakan KPK saat melakukan penahanan yang melarang OCK untuk bertemu dengan kuasa hukum, keluarga, serta menyita telepon genggam pengacara tersebut," tambahnya.

Menyangkut apa yang diminta, Jhonson tidak meminta ganti rugi materil. Pihaknya hanya meminta perbaikan harkat dan martabat dari OCK. “Materil nggak, kita nggak menuntut materil, pengembalian harkat dan martabat.. Konteksnya pasti hak asasi pengembalian harkat dan martabat, rehabilitasi, dan kompensasi. Kita mintakan kompensasi di sini,” ujarnya.

Jhonson menambahkan Tim kuasa hukum OCK terdiri atas 76 pengacara yang merupakan anggota Asosiasi Advokat Indonesia (AAI). Jhonson menegaskan kuasa hukum dengan perkara bernomor register 72/Pid.Prap/2015/PN.JKT.SEL ini dengan keinginan sendiri membantu OCK karena melihat prosedur yang diterapkan KPK banyak yang melanggar hak. “Kami jadi kuasa hukum Bapak (OCK) karena keinginan sendiri, melihat prosedur yang diterapkan kepada beliau banyak yang melanggar hak,” tegas Jhonson.

Terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan permohonan praperadilan ini merupakan hak OCK sebagai tersangka dan siap meladeni praperadilan ini. “Itu salah satu hak dari tersangka yang diatur dalam UU. Jadi, nanti KPK akan jawab gugatan yang diajukan di dalam praperadilan,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menahan OCK didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik KPK di kantor OCK dan menemukan petunjuk yang mengarah pada keterlibatannya pada kasus di penyuapan hakim PTUN Medan. Penyuapan itu diduga terkait kasus sengketa antara pemohon, yakni mantan Ketua Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut, Fuad Lubis, dan termohon, yakni Kejaksaan Tinggi Sumut.

KPK tidak hanya menetapkan OCK sebagai tersangka. KPK juga menetapkan lima orang sebagai tersangka, yaitu M. Yagari Bhastara alias Gary anak buah OCK, Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi, hakim Dermawan Ginting, dan panitera sekretaris, Syamsir Yusfan, sebagai tersangka.

Tags:

Berita Terkait