Langgar Aturan THR, Puluhan Perusahaan Terancam Sanksi
Utama

Langgar Aturan THR, Puluhan Perusahaan Terancam Sanksi

Pengumuman nama-nama perusahaan ke publik akan menjadi sanksi sosial.

Oleh:
ADY THEA
Bacaan 2 Menit
Foto: SGP (Ilustrasi)
Foto: SGP (Ilustrasi)
Kementerian Ketenagakerjaan berniat mengumumkan nama-nama perusahaan yang diduga melanggar aturan tunjangan hari raya (THR) 2015. Posko Pemantauan THR di Kemenaker menerima 51 laporan perusahaan yang bermasalah dalam membayar THR untuk pekerjanya.

Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, mengatakan pemerintah menyiapkan sanksi administratif dan sosial untuk perusahaan yang melanggar aturan THR. “Sanksi yang sifatnya sosial saya sudah minta Dirjen PHI agar mengumumkan perusahaan-perusahaan yang tidak bayar THR. Kita anggap ini perusahaan-perusahaan yang tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan terutama masalah THR,“ kata Hanif.

Bentuk pelanggaran terhadap aturan THR yang ditemukan seperti membayar THR tidak satu bulan gaji, dan tidak membayar THR sama sekali. Selain itu, dikatakan Hanif, ada pula perusahaan yang membayar THR dalam bentuk benda atau makanan dan minuman yang presentasenya lebih dari 25 persen jumlah THR. Model pembayaran THR demikian  tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku terkait THR diantaranya Permenaker No. 4 Tahun 1994 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Hanif berjanji memberi sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan THR. Selain sanksi sosial, Kemenaker berencana menjatuhi sanksi administratif. Misalnya, menyurati instansi terkait untuk melakukan penundaan pelayanan perizinan kepada perusahaan yang melanggar aturan THR.

Bagi Hanif, penjatuhan sanksi itu dibutuhkan karena UU Ketenagakerjaan belum mengatur secara tegas sanksi tersebut. “Kita surati instansi-instansi yang terkait dengan pelayanan-pelayanan perusahaan agar perusahaan-perusahaan yang kita umumkan tidak membayarkan THR itu diberikan penundaan pelayanan. Itu yang bisa kita berikan karena UU Ketenagakerjaan kita belum mengatur sanksi secara lebih kuat,“ ucapnya.

Terpisah, Direktur Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Kemenaker, Sahat Sinurat, menegaskan Permenaker No. 4 Tahun 1994 mewajibkan kepada setiap pemberi kerja untuk memberikan THR. Pekerja yang mendapat THR harus memiliki masa kerja di atas tiga bulan. Pekerja dengan masa kerja 1 tahun paling sedikit mendapat 1 bulan upah. Bagi pekerja dengan masa kerja di atas tiga bulan tapi kurang dari setahun besaran THR nya dihitung berdasarkan pro rata sebagaimana diatur Permenaker No. 4 Tahun 1994.

Sahat menjelaskan, ada sanksi pidana bagi pihak yang melanggar aturan THR. Sanksi itu tertuang dalam UU No. 14 Tahun 1969 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok tentang Tenaga Kerja. Namun, UU No. 14 Tahun 1969 itu sudah dicabut dengan diterbitkannya UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pengaturan THR, Sahat melanjutkan, selama ini sudah banyak diatur ditingkat perusahaan dalam bentuk Peraturan Perusahaan atau Perjanjian Kerja Bersama. Jika terjadi pelanggaran terhadap pembayaran THR, petugas pengawas dan mediator akan melakukan pembinaan kepada perusahaan untuk membayar THR sesuai aturan.

Sahat mengatakan kebijakan pemerintah saat ini akan menjatuhkan sanksi sosial dan administrtif kepada pemberi kerja yang melanggar aturan THR. Sekarang Kemenaker masih dalam tahap menyiapkan penerapan sanksi tersebut. Diantaranya melakukan koordinasi data dengan instansi ketenagakerjaan di daerah terkait perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan THR tahun 2015. “Nanti kami akan umumkan nama-nama perusahaan yang tidak menunaikan kewajibannya membayar THR,” tegasnya.

Presiden KSPI, Said Iqbal, mendukung rencana Kemenaker yang akan mengumumkan perusahaan yang melanggar aturan THR. Dengan begitu maka masyarakat bisa melihat perusahaan mana saja yang tidak membayar THR kepada pekerjanya. Upaya itu harus diikuti mekanisme penjatuhan sanksi. Tanpa sanksi tegas, ia yakin pemberi kerja yang tidak membayar THR kepada pekerjanya tahun ini akan melakukan hal serupa tahun depan.

“Mekanisme penjatuhan sanksi itu penting baik perdata dan pidana. Salah satu sanksi yang bisa dijatuhkan yakni pencabutan izin usaha,” usul Iqbal.
Tags:

Berita Terkait