“Hal ini karena asumsinya yang haram lebih sedikit daripada yang halal. Jika ini yang diterapkan, tidak akan membuat rumit dan membebani usaha-usaha kecil seperti UMKM,” ujarnya di Gedung DPR, Rabu (29/7).
Menurutnya, ketika di negara Australia, tidak terdapat UU yang mensyaratkan sertifikasi haram. Sebaliknya hanya terdapat sertifikasi halal. Sebab, mayoritas penduduk negeri kanguru itu beragama non muslim. “Nah kalau kita (Indonesia) yang muslim ini barang ini dilabel haram kita ga makan. Jadi tidak rumit," ujarnya.
Politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) itu mengkritisi struktur lembaga baru terkait dengan sertifikasi halal sebagai mana amanat UU Jaminan Produk Halal. Menurutnya keberadaan lembaga baru sertifikasi halal sebaiknya ditiadakan. Sebaliknya, lembaga yang sudah ada dimasksimalkan pelibatannya secara serius. Misalnya Kementerian Pertanian, Industri, Perdagangan, Kesehatan, dan Kementerian Agama.
“Tinggal Menteri Agama mengkoordinir kementerian yang ada, kemudian mengefektifkan dinas-dinas yang ada di daerahnya, untuk mengontrol (soal sertifikasi) ini,” pungkasnya.