Kejati DKI Jakarta Sebut Pengacara Dahlan Keliru Memahami Dalil-Dalil
Utama

Kejati DKI Jakarta Sebut Pengacara Dahlan Keliru Memahami Dalil-Dalil

Apakah putusan MK sejajar dengan undang-undang atau tidak?

Oleh:
HAG
Bacaan 2 Menit
Tim Kuasa Hukum Kejati DKI Jakarta. Foto: RES.
Tim Kuasa Hukum Kejati DKI Jakarta. Foto: RES.

Tim kuasa hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menilai kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) keliru dan tidak cermat dalam memahami dalil-dalil yang telah disampaikan dalam eksepsi yang sebelumnya diajukan oleh Kejati DKI Jakarta.

"Pemohon keliru memahami dalil-dalil yang telah kami uraikan," jelas Bonaparte Marbun, Tim Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/7),

Bonaparte menambahkan, bahwa penetapan seluruh tersangka dalam kasus ini, termasuk Dahlan, berawal dari penyelidikan. Sedangkan penyidikan perkara tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan 21 Gardu Induk 1.610 MVA pada Induk Pembangunan dan Jaringan Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara, berdasarkan bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik.

"Secara berturut-turut berdasarkan bukti-bukti uang telah dikumpulkan, ditemukan beberapa pelaku tindak pidana dan untuk masing-masing pelaku diterbitkan surat perintah penyidikan (sprindik)," kata Bonaparte.

Menurutnya, penerbitan 16 sprindik untuk 16 tersangka merupakan hasil pengembangan dari penyidikan sebelumnya, karena perkara ini merupakan satu peristiwa pidana yang terdiri dari beberapa pelaku yang memiliki peran masing-masing dalam peristiwa tindak pidana ini.

"Kemudian, dalil tersangka Dahlan Iskan yang menyatakan, ‘Karena dalil termohon yang menyatakan permohonan praperadilan aquo demi hukum harus dinyatakan gugur berdasarkan Pasal 82 ayat (2) huruf d KUHAP’, adalah keliru dan tidak cermat," jelasnya.

"Seharusnya permohonan praperadilan harus dinyatakan gugur didasarkan pada Pasal 82 Ayat (1) hutuf d KUHAP dan oleh karenanya dalil pemohon harus ditolak," tegas Bonaparte.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait