Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Penuhi Panggilan Polisi
Berita

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Penuhi Panggilan Polisi

Diperiksa sebagai saksi terkait dugaan suap dwelling time di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Kementerian Perdagangan. Foto: RES
Kementerian Perdagangan. Foto: RES

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag), Partogi Pangaribuan memenuhi panggilan Tim Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak suap dwelling time di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Saat ini masih menjalani pemeriksaan," kata Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ajie Indra saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (30/7).

Indra mengatakan, Partogi telah mendatangi Polda Metro Jaya sejak pagi guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Tapi sayangnya Ajie enggan menjelaskan secara rinci materi pemeriksaan terhadap Partogi termasuk mengenai kepemilikan uang AS$40 ribu.

Seperti diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah menggeledah ruangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag pada Selasa (28/7). Penggeledahan dilakukan karena terkait dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi proses bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok.

Saat menggeledah, polisi menemukan uang tunai di meja staf Partogi berinisial R.Kepada penyidik, R menyebutkan uang tersebut milik atasannya yakni Partogi. Partogi sendiri akhirnya diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Sebelumnya, Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Polda Metro Jaya menyidik 17 instansi pemerintah terkait kasus ini. "Penyidik sedang berjalan kami akan mengecek ke instansi lain ada 17 lembaga," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Tito Karnavian di Jakarta, Rabu (29/7).

Tito mengatakan, pelayanan perizinan bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok memberlakukan sistem satu atap dengan melibatkan 18 lembaga pemerintah. Namun, praktiknya 18 lembaga pemerintah tersebut tidak berada di pelayanan tersebut sehingga proses perizinan bongkar muat peti kemas membutuhkan waktu lama hingga lima hari.

Tito menyebutkan hal itu berdampak terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia karena barang yang keluar cukup lama sehingga terjadi kelangkaan barang. Mantan Kapolda Papua itu menuturkan, awal pengungkapan kasus dwelling time itu saat Presiden Joko Widodo (Jokowi) menemukan penumpukan kontainer akibat persoalan dwelling time saat inspeksi mendadak ke Pelabuhan Tanjung Priok beberapa waktu lalu.

Presiden Jokowi pun memerintahkan aparat penegak hukum mencari akar permasalahan penumpukan kontainer tersebut. Selanjutnya, polisi menyelidiki selama sebulan guna mengidentifikasi persoalan penumpukan kontainer tersebut.

Hasil investigasi, Tito mengungkapkan, ditemukan indikasi tindak pidana gratifikasi dan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum aparatur negara terhadap pengusaha ekspor dan impor. "Kita selidiki selama sebulan berkesimpulan ada tindak pidana masalah gratifikasi dan suap perizinan," ungkap Tito.

Ia menerangkan, polisi mengidentifikasi temuan keterlambatan dweling time itu terdapat tiga persoalan. Pertama, pada saat pre clearence untuk masalah perizinan karena tidak ada perwakilan 18 lembaga pada sistem satu atap di Pelabuhan Tanjung Priok sehingga pengusaha harus mengurus ke setiap lembaga terkait.

Masalah kedua saat clearence yang menjadi tanggung jawab pihak bea cukai. Ketiga persoalan post clearence dalam arti petugas meloloskan barang keluar pelabuhan padahal masih terdapat masalah prosedur.

Tito mengatakan, permasalahan utama pada sistem berada di-pre clearance termasuk adanya oknum aparatur pemerintah menjadi calo untuk mempercepat permohonan perizinan bongkar muat kontainer. Bahkan petugas berwenang meloloskan barang terlebih dahulu kemudian menerima uang, sedangkan penyerahan dokumen persyaratan dilakukan terakhir.

Berdasarkan penyelidikan itu, Tito memerintahkan Tim Satgasus Polda Metro Jaya menggeledah ruang Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag. Dalam perkara ini, Kepolisian telah menetapkan tiga tersangka yakni pekerja harian lepas (PHL) Kemendag berinisial N, pekerja perusahaan importir MU dan pejabat Kasubdit pada Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri di Kementerian Perdagangan berinisial I.

Selain itu, polisi menyita uang tunai AS$10 ribu dari tersangka I dan sejumlah dokumen yang diduga terkait dengan dwelling time. Tito memastikan penyidikan kasus dwelling time akan berkembang hingga instansi terkait dengan kegiatan dwelling time di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok.

Tags:

Berita Terkait