Ditjen PP Sosialisasi RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal
Aktual

Ditjen PP Sosialisasi RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal

Oleh:
MYS
Bacaan 2 Menit
Ditjen PP Sosialisasi RUU Pembatasan Transaksi  Uang Kartal
Hukumonline
Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Kementerian Hukum dan HAM melakukan sosialisasi RUU tentang Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal. Sosialisasi berlangsung di gedung Ditjen PP, Jalan Rasuna Said, Jakarta, Kamis (30/7). Perwakilan dari beberapa pemangku kepentingan hadir dalam acara diseminasi itu.

Dirjen PP Kemenkumham, Wicipto Setiadi, menjelaskan sosialisasi dimaksudkan untuk menyebarluaskan informasi mengenai RUU sekaligus meminta masukan dari para pemangku kepentingan. Dalam acara sosialisasi, beberapa peserta memang menyampaikan masukan kepada tim tim penyusun RUU.

RUU tentang Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal termasuk dalah satu Program Legislasi Nasional 2015-2019. Wicipto Setiadi berharap RUU ini bisa dijadikan prioritas pembahasan pada masa sidang 2016 mendatang. Tim penyusunan RUU ini dipimpin oleh mantan Ketua PPATK, Yunus Husein. Dalam acara sosialisasi, Yunus memaparkan urgensi dan latar belakang penyusunan RUU, ditambah penjelasan dari anggota tim penyusun Naskah Akademik Adler H. Manurung. Pembahasan dilakukan oleh mantan komisioner KPK Chandra Hamzah dan Direktur Pemeriksaan dan Riset PPATK Irvan Yustiavandana.
Tags: