KAI Tegaskan Wadah Tunggal Belum Terbentuk
Berita

KAI Tegaskan Wadah Tunggal Belum Terbentuk

KAI meminta agar putusan MK No. 101/2009 harus menjadi bahan pertimbangan, khususnya menyangkut persoalan wadah tunggal organisasi advokat.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Presiden KAI Indra Sahnun Lubis selaku Pihak Terkait dalam sidang Uji materi UU Advokat, Rabu (29/7). Foto: Humas MK
Presiden KAI Indra Sahnun Lubis selaku Pihak Terkait dalam sidang Uji materi UU Advokat, Rabu (29/7). Foto: Humas MK
Kongres Advokat Indonesia (KAI) menegaskan organisasi advokat sebagai satu-satunya wadah profesi advokat seperti diamanatkan Pasal 28 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat sejatinya belum terbentuk hingga saat ini. KAI berpendapat putusan MK No. 101/PUU-VII/2009 secara de facto masih mengakui keberadaan dua organisasi advokat yakni PERADI dan KAI, hingga keduanya mengupayakan terwujudnya wadah tunggal.

“Organisasi advokat sebagai wadah satu-satunya profesi advokat belumlah terbentuk sejak dikeluarkannya putusan MK No. 101/PUU-VII/2009 hingga saat ini,” ujar perwakilan KAI, Rahmat Arta Wijaksana dalam sidang lanjutan pengujian UU Advokat di ruang sidang MK, Rabu (29/7).

Rahmat beralasan putusan MK No. 101/2009 yang mengamanatkan agar kedua organisasi advokat itu mengupayakan terbentuknya wadah satu-satunya organisasi advokat belum terwujud. Bahkan, konflik pembentukan wadah tunggal ini belum pernah diselesaikan melalui peradilan umum. “Selain itu, tidak ada putusan MK yang menyatakan PERADI sebagai organisasi advokat tunggal seperti dimaksud Pasal 28 ayat (1) UU Advokat,” ungkapnya.

Karena itu, KAI meminta agar putusan MK No. 101/2009 harus menjadi bahan pertimbangan dalam memutus perkara ini, khususnya menyangkut persoalan wadah tunggal organisasi advokat. “Putusan MK No. 101/2009 belum pernah dilaksanakan PERADI dan KAI,” klaimnya.

KAI juga tetap menganggap penandatangan piagam perdamaian antara PERADI dan KAI di hadapan Ketua MA Harifin A Tumpa pada 24 Juni 2010 bukan bentuk upaya pembentukan organisasi advokat yang diamanatkan Pasal 28 ayat (1) UU Advokat. Sebab, perdamaian antara PERADI dan KAI yang awalnya bertujuan membentuk wadah tunggal akhirnya tidak sesuai dengan tujuan awal dimana KAI “dipaksa” mengakui eksistensi PERADI.

“Saat itu, KAI telah menyatakan keberatan atas Piagam Perdamaian dengan langsung dicoretnya kata “PERADI” dan mengirimkan surat keberatan kepada MA. Tetapi, tidak diindahkan, malah digunakan MA untuk mengakui eksistensi PERADI sebagai organisasi advokat,” paparnya.

“Jadi, jika masih beranggapan PERADI dan KAI telah sepakat berdamai mengakui PERADI sebagai organisasi advokat adalah hal yang tidak benar dan mengada-ngada,” tegasnya.

Sebelumnya, sejumlah advokat yakni Ikhwan Fahrojih, Aris Budi Cahyono, Muadzim Bisri, dan Idris Sopian Ahmad mempersoalkan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) UU Advokat terkaitpenentuan susunan kepengurusan organisasi advokat.Dalam pemilihan ketua umum DPN PERADI yang pada Munas April 2010 di Pontianak disepakati menggunakan sistem one man one vote.  Ikhwan dan kawan-kawan menganggap Pasal 28 ayat (2) UU Advokat multitafsir karena dapat ditafsirkan sistem perwakilan atau one man one vote.

Para pemohon merasa ketentuan itu melanggar hak konstitusional mereka termasuk para advokat lain yakni melanggar hak mengeluarkan pendapat, kepastian hukum yang adil, dan hak untuk tidak didiskriminasi selaku profesi advokat. Sebab, hanya sebagian kecil advokat yang diberi hak memilih calon ketua umum PERADI, sebagian besarnya termasuk para pemohon tidak diberi hak memilih.

Menurut para pemohon, Pasal 28 ayat (2) UU Advokat mengandung makna kedaulatan tertinggi ada di tangan para advokat sendiri, termasuk saat pemilihan kepengurusan organisasi advokat. Namun, hal ini dimaknai kurang tepat melalui Pasal 32 AD PERADI (Desember 2004) dimana hak suara dalam Munas diwakili DPC dengan ketentuan setiap 30 anggota PERADI di suatu cabang memperoleh satu suara (perwakilan). Karenanya, mereka meminta MK menafsirkan Pasal 28 UU Advokat sepanjang dimaknai tata cara pemilihan pengurus pusat organisasi advokat dilakukan para advokat secara individual yang ditetapkan dalam AD/ART.
Tags:

Berita Terkait