Polisi Geledah Rumah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag
Berita

Polisi Geledah Rumah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag

Penggeledahan dilakukan setelah Partogi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Kementerian Perdagangan. Foto: RES
Kementerian Perdagangan. Foto: RES

Petugas Polda Metro Jaya menggeledah rumah milik Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan non-aktif, Partogi Pangaribuan terkait dugaan korupsi dwelling time. Rumah berlantai dua tersebutterletak di Perumahan Mas Naga Jalan Gunung Gede II No 59 RT09/012 Bintara Jaya, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat..

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Iwan Kurniawan memimpin penggeledahan itu. Sejumlah punggawa di Ditreskrimsus juga turut ikut dalam penggeledahan, seperti Kasubdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Arie Ardian dan Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Didik Sugiarto.

Selain melakukan penggeledahan, kata Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mujiyono, Polda Metro Jaya juga melacak aset Partogi. "Kita telusuri berkaitan dengan dugaan hasil kejahatan termasuk aset," katanya di Jakarta, Jumat (31/7).

Mujiyono menyebutkan, aset itu antara lain rumah, kendaraan, perhiasan dan rekening tabungan milik Partogi. Untuk diketahui, status Partogi sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dan pencucian uang dalam kasus ini. Partogi dijerat Pasal 3 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana diatur UU Nomor 25/2003.

Kemudian, Partogi juga dijerat Pasal 3, 4 dan 5 Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 poin a dan b, serta Pasal 12 (B) UU Nomor 31 Tahun1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Selain Partogi, penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni Kepala Subdirektorat Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu Kemendag, Imam Aryanta, Pekerja Harian Lepas (PHL) Kemendag berinisial M dan pengusaha importir MU.

Imam Aryanta sendiri tengah bertugas di luar negeri. Polda Metro Jaya berencana akan menciduk Imam setelah bertugas dari luar negeri. "Kita akan segera membawa IM (Imam Aryanta) usai tugas dari luar negeri untuk diperiksa," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal.

Imam sendiri telah menyandang status sebagai tersangka lebih dulu daripada Partogi. Menurut Iqbal, penetapan tersangka terhadap Imam itu lantaran penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang sah antara lain keterangan saksi dan sinkronisasi barang bukti yang disita.

Sementara itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan mengatakan, pihaknya terbuka jika ada penggeledahan dalam upaya menyelesaikan bongkar muat barang atau dwelling time setelah pihak kepolisian melakukan penggeledahan di Kementerian Perdagangan.

"Kalau memang ada buktinya, ya silahkan (menggeledah) saja gitu," katanya usai acara Halal bihalal Keluarga Besar Kementerian Perhubungan di Jakarta.

Terkait penggeledahan di Kantor Kementerian Perdagangan, Ignasius enggan berkomentar banyak. Namun ia menyakini penggeledahan yang dilakukan Kepolisian telah sesuai dengan aturan. "Begini saya kira kalau tidak ditemukan bukti yang kuat tentunya tidak akan digeledah gitu ya. Jadi itu saja komentar saya," ujarnya.

Ia menyakini bahwa pihak kepolisian tidak akan sembarang bertindak. "Kan polisi tidak akan menggeledah segala sesuatu, yang tidak ada buktinya," pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait