Pemerintah Sebut Penangguhan Upah untuk Lindungi Buruh
Berita

Pemerintah Sebut Penangguhan Upah untuk Lindungi Buruh

Sesuai putusan MK No. 61/PUU-VIII/2010, seharusnya permohonan ini tidak dapat diterima karena menguji pasal yang sama.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kemenakertrans, Haiyani Rumondang mewakili Pemerintah dalam sidang uji materi UU Ketenagakerjaan, Kamis (30/7). Foto: Humas MK
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kemenakertrans, Haiyani Rumondang mewakili Pemerintah dalam sidang uji materi UU Ketenagakerjaan, Kamis (30/7). Foto: Humas MK
Pemerintah menganggap materi Pasal 90 ayat (2) berikut penjelasannya UU No. 13 Tahun 2003tentang Ketenagakerjaan yang membolehkan pengusaha menangguhkan upah minimum justru untuk melindungi para buruh/pekerja yang bekerja di perusahaan tersebut. Hal ini dimaksudkan agar para pekerja/buruh bisa tetap bekerja di perusahaan yang tengah mengalami kondisi sulit.

“Ketentuan a quo, juga dimaksudkan memberi kepastian hukum,” ujar Dirjen PHI dan Jamsos Kemenaker, Haiyani Rumondang saat menyampaikan pandangan pemerintah dalam sidang pengujian UU Ketenagakerjaan di gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (30/7).

Pemerintah mengakui upah minimum merupakan upah terendah yang prinsipnya pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan gubernur. Namun, faktanya kondisi kemampuan keuangan perusahaan membayar upah minimum tidak semua sama, sehingga perlu ketentuan pelaksanaan penundaan upah minimum seperti diatur Pasal 90 ayat (2) UU Ketenagakerjaan.

“Sesuai putusan MK No. 61/PUU-VIII/2010 aturan ini dimaksudkan memberi kesempatan kepada perusahaan memenuhi kewajiban membayar upah sesuai kemampuan pada periode tertentu atau kurun waktu tertentu,” kata dia.

Dijelaskan Haiyani, mekanisme penangguhan upah minimum harus mengacu Keputusan Menakertrans No. Kep. 231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum. Syarat pengajuan penangguhan upah minimum ini harus didasarkan pada kesepakatan tertulis antara pengusaha serikat pekerja.

“Syarat lainnya, laporan keuangan perusahaan terdiri dari neraca, perhitungan rugi/laba, berserta penjelasannya, perkembangan produksi dan pemasaran untuk dua tahun terahir; salinan akta pendirian perusahaan; data upah menurut jabatan pekerja; jumlah pekerja,” paparnya.

Lagipula, lanjutnya, sesuai putusan MK No. 61/PUU-VIII/2010 itu seharusnya permohonan ini tidak dapat diterima karena menguji pasal yang sama (nebis in idem). “Sesuai Pasal 60 UU MK permohonan ini harus dinyatakan nebis in idem, sehingga sepatutnya permohonan ini tidak dapat diterima,” harapnya.

Sebelumnya, DPP Gabungan Serikat Buruh Mandiri (GSBM) dan DPP Serikat Buruh Bangkit (SBB) memohon pengujian Pasal 90 ayat (2) berikut penjelasannya UU Ketenagakerjaan terkait penangguhan upah minimum. Padahal, Pasal 90 ayat (1) melarang pengusaha membayar upah di bawah minimum yang ditetapkan di daerah tertentu. Namun, beleid itu dibolehkan menangguhkan pembayaran upah minimum apabila pengusaha tidak mampu.

Pemohon menilai Penjelasan Pasal 90 ayat (2) UU Ketenagakerjaan mengandung ketidakpastian dan ketidakadilan yang bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1), (2) UUD 1945. Menurutnya, letak ketidakadilan aturan itu lantaran pengusaha tidak diwajibkan membayar sisa kekurangan upah minimum selama masa penangguhan. Sebab, pengertian “penangguhan” diartikan ketika pengusaha sudah mampu, seharusnya kekurangan upah minimum tetap dibayarkan selama setahun itu atau dirapel.

Karena itu, para pemohon meminta agar Pasal 90 ayat (2) dibatalkan atau dihapus. Apabila pengujian ini dikabulkan tentunya pengusaha wajib membayar upah minim kepada buruh/pekerjanya tanpa ada penangguhan demi menjamin hak-hak buruh menuju hidup layak. Soalnya, banyak pengusaha yang tidak melaksanakan kebijakan upah minimum dan tidak mengajukan permohonan penangguhan upah minimum kepada gubernur.

Pasal 90 ayat (2) UU Ketenakerjaan berbunyi “Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dapatdilakukan penangguhan.” 

Bagian Penjelasannya menyebutkan “Penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi perusahaan yang tidak mampu dimaksudkan membebaskan perusahaan yang bersangkutan melaksanakan upah minimum yang berlaku dalam kurun waktu tertentu. Apabila penangguhan tersebut berakhir, perusahaan yang bersangkutan wajib melaksanakan upah minimum yang berlaku saat itu tetapi tidak wajib membayar pemenuhan ketentuan upah.”
Tags:

Berita Terkait