SBY Tetapkan Badan Hukum Unpad, Jokowi Jelaskan Statuta Unpad
Berita

SBY Tetapkan Badan Hukum Unpad, Jokowi Jelaskan Statuta Unpad

PP yang ditandatangani Jokowi tersebut lebih merincikan keberadaan Unpad, mulai dari visi, misi, susunan struktural, organ Unpad hingga mengatur rekrutmen pegawai.

Oleh:
M-22
Bacaan 2 Menit
Kampus Unpad, Bandung. Foto: Res
Kampus Unpad, Bandung. Foto: Res

Setidaknya, ada dua Peraturan Pemerintah (PP) terkait Universitas Padjajaran (Unpad) yang diterbitkan oleh dua Presiden yang berbeda. Pada 17 Oktober 2014 lalu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menandatangani PP Nomor 80 Tahun 2014 tentang Penetapan Universitas Padjajaran Sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTN BH), yang isinya hanya menetapkan Unpad sebagai PTN BH.

Sedangkan untuk rinciannya, ditindaklanjuti oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pada tanggal 22 Juli 2015 lalu, Presiden Jokowi telah menandatangani PP No. 51 Tahun 2015 tentang Unpad. Namun kali ini, PP tersebut lebih merincikan keberadaan Unpad, mulai dari visi, misi, susunan struktural, organ Unpad, hingga mengatur rekrutmen pegawai.

Dalam PP No. 51 Tahun 2015 disebutkan bahwa, pendidikan di Unpad diselenggarakan dengan kurikulum yang disusun dan dikembangkan berdasarkan tujuan pendidikan, tujuan program studi, lingkup keilmuan program studi, kompetensi, tantangan lokal, regional, dan global. Serta memenuhi standar nasional pendidikan tinggi dan mengacu pada kerangka kualifikasi nasional Indonesia.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” demikian bunyi Pasal 80 PP yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 22 Juli 2015 sebagaimana dikutip dari laman Setkab pada Jumat (31/7).

Dalam PP itu juga disebutkan, visi Unpad adalah menjadi universitas unggul dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi tingkat dunia. Sedangkan misi Unpad disebutkan salah satunya menyelenggarakan pendidikan tinggi yang berdaya saing internasional dan relevan dengan dengan tuntutan pengguna (stakeholders) dalam memajukan perkembangan intelektual dan kesejahteraan masyarakat.

“Budaya kerja Unpad adalah bertanggung jawab, unggul, teliti ilmiah, profesional, semangat, kreatif, dan terpercaya,” bunyi Pasal 3 ayat (4) PP tersebut.

Lebih lanjut, masih dalam PP yang sama, Unpad menyelenggarakan pendidikan akademik vokasi dan profesi melalui program studi. Penyelenggaraan pendidikan itu didasarkan pada standar pendidikan tinggi di Unpad yang memiliki daya saing internasional mengacu pada standar nasional pendidikan tinggi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait