Constitutional Complaint Mesti Dikukuhkan Lewat Putusan MK
Berita

Constitutional Complaint Mesti Dikukuhkan Lewat Putusan MK

Dalam sebuah negara demokrasi konstitusional umumnya memberikan kewenangan constitutional complaint.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Mantan Hakim Konstitusi, Maruarar Siahaan menilai, secara formal Mahkamah Konstitusi (MK) hingga kini belum berwenang memutus perkara constitutional complaint (kerugian warga negara atas tindakan pemerintah) lantaran konstitusi belum mengaturnya. Mengingat jenis perkara constitutional complaint cukup banyak diajukan ke MK, dia menyarankan agar kewenangan ini mesti dikukuhkan lewat putusan MK yang nantinya dijadikan yurisprudensi.

“Seperti dasar kewenangan judicial review di Amerika Serikat lahir dari putusan pengadilan. Sebab, prinsip (konstitusi) tidak boleh ada peraturan perundang-undangan bertentangan dengan konstitusi. Meski sebelumnya konstitusi Amerika tidak mengatur kewenangan itu,” ujar Maruarar kepada hukumonline beberapa waktu lalu.

Menurutnya, di negara manapun kebijakan/tindakan negara tidak boleh bertentangan dengan hukum atau konstitusi. “Bolehkah satu kebijakan pemerintah bertentangan dengan konstitusi, tentunya jawaban tidak boleh. Ketika ada kebijakan negara termasuk putusan pengadilan atau MA telah menghilangkan hak konstitusional warga negara, seharusnya dia bisa datang (gugat, red). Inilah yang disebut constitutional complaint,” kata dia.

Menurut dia, memasukkan kewenangan constitutional complaint secara formal melaluiperubahan UUD 1945 masih sulit. Soalnya, akan membutuhkan waktu cukup lama untuk mengubah UUD 1945. “Kalau melalui perubahan UUD 1945 berat karena pertarungan politiknya sangat kuat,” ujar pria yang kini menjabat Rektor Universitas Kristen Indonesia ini.

Selama ini, setiap perkara yang masuk kategori constitutional complaint selalu dinyatakan tidak dapat diterima karena MK menganggap tidak berwenang. Sebagai seorang mantan hakim konstitusi, dirinya sering menangani perkara constitutional complaint hingga sampai para pemohonnya berurai air mata untuk meminta keadilan ke MK.

“Meski berurai air mata, dengan rasa sedih kita katakan ini tidak menjadi kewenangan MK sampai saat ini. Kalau hakim konstitusi berani mengambil sikap melalui case law, tentu sangat bagus. Ini dibutuhkan keberanian,” katanya.

Terpisah, Ketua MK Arief Hidayat mengakui, MK memang tidak berwenang mengadili dan memutus jenis perkara constitusional complaint. Hanya saja, kata dia, tak sedikit jenis perkara mirip constitutional complaint masuk melalui pengujian undang-undang (judicial review).

Tags:

Berita Terkait