OC Kaligis Menolak Diperiksa, KPK: Itu Merugikan Dirinya Sendiri
Berita

OC Kaligis Menolak Diperiksa, KPK: Itu Merugikan Dirinya Sendiri

KPK bantah melakukan pemaksaan terhadap OC Kaligis.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
OC Kaligis mengenakan baju tahanan KPK. Foto: RES.
OC Kaligis mengenakan baju tahanan KPK. Foto: RES.

OC Kaligis kembali menolak untuk diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku, penyidik kembali mau "menjemput paksa" dirinya dari Rumah Tahanan (Rutan) Guntur untuk menjalani pemeriksaan. Namun, ia menolak karena kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.

"Saya menolak karena sejak malam takbiran sampai dengan hari ini tensi darah saya di sekitar 190-195/90-100. Dokter KPK sudah menganjurkan ke dokter spesialis, tetapi tidak dikabulkan," sebagaimana tertuang dalam surat OC Kaligis yang disampaikan melalui salah seorang pengacaranya, Johnson Panjaitan, Jumat (31/7).

Dalam surat tersebut, OC Kaligis mengatakan KPK seolah membiarkannya mati pelan-pelan. Ia menganggap KPK telah melakukan pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Menurutnya, pelanggaran hukum itu sudah terjadi sejak ia dijemput paksa petugas KPK pada 14 Juli 2015. "Saya Otto Cornelis Kaligis diculik tanggal 14/7/2015".

OC Kaligis merasa dirinya diculik karena ketika itu petugas KPK membawanya ke gedung KPK tanpa surat penangkapan. Ia baru mengetahui KPK sudah menyiapkan surat penangkapan dan penahanan setelah dijemput paksa oleh petugas KPK. Oleh karena itu, OC Kaligis menolak saat pertama kali penyidik melakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

Keesokan harinya, OC Kaligis melanjutkan, tanpa surat panggilan, penyidik menjemput "paksa" dirinya dari Rutan Guntur untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka lain. OC Kaligis meminta agar dirinya didampingi pengacara karena pemeriksaan dengan paksaan dan intimidasi sering terjadi tanpa ada yang menyaksikan.

Advokat senior ini berpendapat, sesuai ketentuan Pasal 66 KUHAP, sebagai tersangka ia tidak seharusnya dibebankan kewajiban pembuktian. Sementara, Pasal 184 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang sah. Untuk itu, OC Kaligis menolak untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka lain.

OC Kaligis menegaskan dirinya hanya akan berbicara dengan dua alat bukti. Ia mengaku tidak masalah jika KPK menambahkan pasal pemberat baginya. Ia lebih memilih agar perkaranya segera dilimpahkan ke pengadilan. "Silakan bawa semua berkas perkara ke pengadilan untuk saya buktikan dalam pembelaan saya," ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait