Pendaftaran Calon Anggota Ombudsman Dibuka
Berita

Pendaftaran Calon Anggota Ombudsman Dibuka

Setidaknya ada tujuh persyaratan umum untuk menjadi anggota Ombudsman.

Oleh:
RED
Bacaan 2 Menit
Ombudsman RI. Foto: SGP
Ombudsman RI. Foto: SGP

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mendandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 62/P/Tahun 2015 pada tanggal 27 Juli 2015 tentang Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Pembentukan pansel tersebut sebagai respon akan berakhirnya masa jabatan anggota Ombudsman periode 2011-2016 pada tanggal 17 Februari 2016 mendatang.

Sebagaimana dikutip dari laman setkab, Senin (3/8), Keppres itu juga mengundang warga negara Indonesia untuk menjadi calon anggota Ombudsman periode 2016-2021. Dalam siaran persnya, Ketua Pansel ORI Agus Dwiyanto mengemukakan bahwa, terdapat tujuh persyaratan umum bagi masyrakat untuk bisa dipilih sebagai anggota Ombudsman.

Ketujuh persyaratan tersebut adalah, sehat jasmani dan rohani. Kedua, sarjana hukum atau sarjana bidang lain yang memiliki keahlian atau pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun dalam bidang hukum atau pemerintahan yang menyangkut penyelenggaraan pelayanan publik.

Ketiga, berusia paling rendah 40 tahun dan paling tinggi 60 tahun. Keempat, memiliki pengetahuan tentang Ombudsman. Kelima, tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

Keenam, tidak pernah melakukan perbuatan tercela. Dan ketujuh, tidak menjadi pengurus partai politik. Calon anggota Ombudsman diwajibkan untuk mengirimkan surat lamaran kepada pansel.

“Surat lamaran di atas kertas bermateri Rp6000, diajukan kepada Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman Republik Indonesia, dengan alamat Kementerian Sekretariat Negara, Gedung I lantai 2, Jl. Veteran No. 18, Jakarta Pusat 10110,” demikian bunyi pengumuman itu.

Dalam surat lamaran tersebut harus disertai dengan sejumlah data-data calon. Seperti, daftar riwayat hidup, foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir kelurahan setempat. Lalu, pas foto terbaru sebanyak tiga lembar berukuran 4X6.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait