Polisi Gandeng PPATK Terkait Kasus Dwelling Time
Berita

Polisi Gandeng PPATK Terkait Kasus Dwelling Time

Aliran dana yang masuk kepada para tersangka akan ditelusuri.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Foto: ilustrasi (Sgp)
Foto: ilustrasi (Sgp)

Penyidik Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aliran dana dugaan korupsi dan pencucian uang dwelling time di Pelabuhan Peti Kemas Tanjung Priok, Jakarta Utara."Soal aliran dana, PPATK akan kami sinkronkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi, Mohammad Iqbal di Jakarta, Senin (3/8).

Iqbal mengatakan, Tim Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya akan menelusuri aliran dana yang masuk kepada para tersangka. Sejauh ini, polisi telah menetapkan lima tersangka dugaan korupsi dan pencucian uang terkait permohonan izin waktu bongkar muat peti kemas tersebut.

Kelima tersangka yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Ditjen Daglu Kemendag) non-aktif Partogi Pangaribuan, Kepala Subdirektorat Barang Modal Bukan Impor Ditjen Daglu Kemendag Imam Aryanta, Pekerja Harian Lepas (PHL) Kemendag berinisial M, pengusaha importir MU dan seorang wanita L.

Iqbal menuturkan, penyidik Polda Metro Jaya juga akan mengkonfrontasi para tersangka dengan 12 saksi yang telah menjalani pemeriksaan. Saat ini, ia mengungkapkan, polisi masih mendalami terhadap seluruh tersangka dan saksi untuk mencari serta menguatkan alat bukti.

Terkait keterangan tersangka Partogi, Iqbal menambahkan, pejabat eselon satu Kemendag non-aktif itu sejak awal mengakui perbuatannya. "Kami lakukan pendalaman, sinkron semua keterangan saksi dan tersangka," ungkap Iqbal.

Sementara itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi tindakan tegas oleh aparat penegak hukum terhadap kasus itu. Menurutnya, tindakan tegas terkait lamanya waktu tunggu barang (dwelling time) di Pelabuhan Tanjung Priok ke wilayah hukum ditujukan untuk memperbaiki atau menghilangkan penghambat arus barang.

"Ya ketegasan seperti itu yang diperlukan untuk memperbaiki negara ini, memperbaiki sistem yang tersumbat atau macet," kata Jokowisaat meresmikan mega proyek Pertamina terintegrasi di Desa Uso, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Minggu (2/8).

Ia menyebutkan, ada pejabat yang ditangkap di pelabuhan atau di kementerian, padahal dirinya sudah memberikan kesempatan untuk memperbaiki, namun tidak diindahkan. Menurutnya, pemerintah sudah memberikan kesempatan kepada para pihak terkait untuk memperbaiki sistem guna mempercepat waktu tunggu barang di Pelabuhan Tanjung Priok.

"Saya perintahkan saat itu harus segera diselesaikan sistemnya, diperbaiki administrasi, tapi kok nggak jalan-jalan, ya saya perintah aparat kepolisian," katanya.

Jokowi mengatakan, sudah lima bulan tidak ada perkembangan perbaikan waktu tunggu barang di pelabuhan itu. Atas dasar itu pula dirinya memerintahkan pihak kepolisian untuk mengecek secara detil. "Lima bulan kok nggak jalan, apa ada bekingnya lagi. Saya perintah kepolisian, coba dicek secara detil, benar kan ada masalah di situ," ungkapnya.

Jika sumbatan itu dihilangkan, Jokowi yakin angka kerugian Rp740 triliun itu akan hilang dan akan menyebabkan harga-harga turun. Menurutnya, waktu tunggu barang di pelabuhan di Singapura hanya satu hari. Namun di Indonesia bisa memakan waktu lima hari lebih sehingga menimbulkan kerugian Rp740 triliun.

"Efeknya biaya lebih gede dan harga menjadi mahal. Siapa yang dirugikan, ya rakyat arena mereka yang membeli," pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait