Jeratan ‘Pasal Karet’ Ancam Kebebasan Berpendapat
Utama

Jeratan ‘Pasal Karet’ Ancam Kebebasan Berpendapat

Tak saja aktivis pegiat anti korupsi, kriminalisasi bergeser kepada narasumber.

Oleh:
RFQ
Bacaan 2 Menit
Ketua Dewan Pers, Bagir Manan. Foto: RES
Ketua Dewan Pers, Bagir Manan. Foto: RES
Demokrasi yang sehat dalam sebuah negara dengan membangun kritik otokritik demi terciptanya perbaikan sistem merupakan keniscayaan. Namun, ketika kebebasan berpendapat dikriminalisasi dengan ancaman dugaan pencemaran nama baik, hal itu dapat mengganggu demokrasi yang sudah mulai tumbuh sejak era reformasi bergulir.

Ketua Dewan Pers Bagir Manan mengatakan, pemberitaan media acapkali menjadi sebab persoalan hukum. Hal itu lantaran media mengutip pernyataan narasumber yang kemudian dituding oleh kalangan tertentu sebagai dugaan pencemaran nama baik.

Namun, penyelesaian persoalan hukum tersebut sejatinya menggunakan UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan melalui pemidanaan dengan menjerat dengan pasal karet 310 KUHP. Apalagi, antara Dewan Pers dengan Mabes Polri telah memiliki nota kesepahaman penyelesaian sengketa pers.

“Kurang tepat kalau Mabes Polri tidak perhatikan MoU dengan Dewan Pers,” ujarnya dalam sebuah diskusi bertajuk ‘Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi Terancam’  di Gedung Dewan Pers, Selasa (4/8).

Bagir sempat menyampaikan kegalauan dunia pers akibat kondisi kekinian kepada Menkopolhukam Tedjo Edhy Purdijatno. Menurutnya, pers cemas dengan kondisi hukum yang kerap mengancam dunia pers. Misalnya, jurnalis kerap dijadikan saksi untuk dimintakan keterangan kasus tertentu di kepolisian maupun pengadilan. Ia menilai meluasnya diskresi  penegak hukum tanpa batas amatlah berbahaya.

“Pertama  menimbulkan kesewenang-wenangan. Kedua, menimbulkan ketidakpastian hukum,” ujarnya.

Mantan Ketua Mahkamah Agung itu berpandangan, jeratan pasal karet acapkali dijadikan ‘senjata’ bagi pelapor atas dugaan pencemaran nama baik. Padahal Pasal 310 merupakan peninggalan kolonial agar mereka tetap merasa terhormat dengan membengi diri serta tetap terhorman. Dengan kata lain, pasal 310 dijadikan benteng terhadap pencemaran nama baik.

Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho,  mengatakan kebebasan pers merupakan jantung demokrasi. Bila kebebasan menyatakan pendapat dan pers terganggu, maka sendi demokrasi lainnya ikut terganggu. Ironisnya, terjadi pergeseran terhadap mereka yang melakukan kritik terhadap pejabat negara dalam rangka perbaikan pelayanan publik justru dinilai pencemaran nama baik.

“Saya sebut neo orde baru,” ujarnya.

Lebih jauh, Emerson berpendapat MoU yang sudah dibangun antara Mabes Polri dan Dewan Pers semestinya dapat diimplementasikan ketika terdapat kasus pers. Sebaliknya, MoU tidak berjalan efektif. Misalnya, ketika Emerson menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tertentu, penyidik tidak mengetahui adanya MoU antara Polri dengan Dewan Pers.

“Saat saya disidik, penyidik bilang tolong dong MoU-nya. Artinya tidak tahu,” ujarnya.

Terkait dengan kerja-kerja pemberantasan korupsi, aktivis kerap bersuara lantang. Sayangnya, pihak penguasa hanya melihat sebelah mata. Kasus yang menjerat Emerson misalnya, ia mengaku tidak habis pikir. Padahal pernyataannya dalam rangka membantu pemerintah agar memilih anggota Pansel yang baik dan memiliki kompetensi mumpuni.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Suwarjono berpandangan selain KUHP, UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) terbilang cepat dalam memidanakan seseorang. Ia menilai terjadi pergeseran dengan adanya kasus yang menjerat komisioner Komisi Yudisial (KY) dan aktivis ICW.

“Orang yang menyatakan pendapat dan narasumber dikriminalkan, dan ini menjadi ancaman serius bagi kebebasan berpendapat dan pers. Sekarang masuk pada kriminalisasi narasumber,” ujarnya.

Ia menilai narasumber dalam memberikan kritikan sesuai dengan keahlian dan wawasannya. Makanya ketika narasumber yang kompeten berkomentar sesuai dengan tugas dan keilmuannya dikriminalnya menjadi ancaman.

“Apa jadinya kalau narasumber tidak berani lagi menyatakan kritiknya. UU Pers sudah sangat kuat untuk menyelesaikan dengan hak jawab dan hak koreksi,” ujarnya.

Mantan Wakil Ketua Dewan Pers, Leo Batubara mengatakan narasumber dalam sebuah pemberitaan media diibaratkan sebagai jantung. Sedangkan pers adalah tubuh. Alam kasus aktivis ICW, menurutnya pernyataan dua aktivis pegiat anti korupsi itu dalam rangka merespon tugas jurnalistik wartawan.

“Makanya narasumber adalah jantung yang merupakan bagian dari pers,” pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait