Hakim Kabulkan Praperadilan Dahlan Iskan
Utama

Hakim Kabulkan Praperadilan Dahlan Iskan

Penyidikan dianggap tidak sesuai dengan undang-undang.

Oleh:
Hasyry Agustin
Bacaan 2 Menit
Hakim Kabulkan Praperadilan Dahlan Iskan. Foto: RES.
Hakim Kabulkan Praperadilan Dahlan Iskan. Foto: RES.

Sidang permohonan praperadilan mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan dikabulkan untuk seluruhnya oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Dalam putusan yang dibacakan oleh hakim tunggal Lendriaty Janis itu menyatakan, menolak seluruh eksepsi dari termohon dan mengabulkan seluruh permohonan pemohon.

"Mengadili dalam eksepsi menolak semua eksepsi dari termohon. Dalam pokok perkara. Mengabulkan pemohonan untuk seluruhnya," ucap Lendriaty saat membacakan putusan, Selasa (4/8).

Dengan dikabulkannya seluruh permohonan dari kubu Dahlan, maka penetapan Dahlan sebagai tersangka tidak sah dan tidak berkekuatan hukum. "Menyatakan Sprindik (Surat Perirntah Penyidikan) Nomor 752 yang menyatakan pemohon sebagai tersangka Pasal 2, 3, 9, 18 Ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum,” katanya.

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa penetapan tersangka atas diri Dahlan bertentangan dengan Pasal 1 Ayat 2 KUHAP yang menyatakan bahwa penyidikan merupakan serangkaian tindakan untuk mencari barang bukti untuk membuat terang suatu tindak pidana dan menemukan tersangka. Sedangkan dalam penetapan Dahlan sebagai tersangka yang berdasar pada Sprindik nomor 752 tanggal 5 juni 2015 baru ditemukan dua alat bukti setelah tanggal 5 Juni 2015.

"Pengadilan Negeri mempertimbangkan ditetapkan pemohon sebagai tersangka adalah hasil pengembangan dari penetapan 14 tersangka secara sendiri-sendiri yang tidak di-juncto kan kepada pemohon. Terkait Pasal 1 angka 2 belum dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila belum ditemukan dua bukti yang cukup. Tetapi ditetapkan seharusnya sebagai calon tersangka, sedangkan untuk pemohon sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersebut bertentangan dengan UU," ujar Lendiaty.

Hakim menilai, dalam proses ini termohon menetapkan tersangka tanpa mengumpulkan bukti-bukti dan  melakukan tindakan pro justisia lainnya. Sedangkan alasan termohon pada saat diterbitkan Sprindik sebagai hasil pengembangan bertentangan dengan Pasal 1 angka 2 KUHAP.

“Karena apabila tidak dilakukan penyidikan maka akan cenderung bersifat subjektif dan harus  berdasarkan Pasal 184 KUHAP sebagai dasar objektif. Sehingga Sprindik harus dinyatakan tidak sah, dan penetapan pemohon sebagai tersangka tidak sah," tambahnya.

Tags:

Berita Terkait