Terbuka Peluang BPJS Berbasis Syariah
Berita

Terbuka Peluang BPJS Berbasis Syariah

Akad atau perjanjiannya akan disesuaikan dengan konsep syariah.

Oleh:
ADY
Bacaan 2 Menit
BPJS Kesehatan. Foto: RZK
BPJS Kesehatan. Foto: RZK
Fatwa Majelis Ulama Indonesia tentang program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan mendapat sorotan serius dari pemerintah. Itu terlihat dari digelarnya pembahasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) oleh sejumlah lembaga pemangku kepentingan.

Dalam pembahasan yang digelar pada Senin (4/8) di Gedung OJK tampak hadir perwakilan Dewan Jaminan Sosial Nasional, Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, OJK, BPJS Kesehatan dan MUI. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Firdaus Djaelani, mengatakan salah satu hasil pertemuan itu menyepakati untuk membahas lebih lanjut putusan dan rekomendasi Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia terkait penyelenggaraan JKN oleh BPJS Kesehatan.

"Akan dibentuk tim bersama yang terdiri dari BPJS Kesehatan, MUI, DJSN dan pemerintah (Kemenkeu, Kemenkes dan OJK,-red). Dari inventarisasi masalah yang ada tidak banyak yang perlu diselesaikan, ditargetkan selesai dalam waktu sepekan," katanya dalam jumpa pers yang diselenggarakan OJK di gedung Menara Merdeka di Jakarta, Senin (04/8).

Seiring penyelesaian persoalan itu Firdaus mengimbau kepada masyarakat untuk mendaftar jadi peserta BPJS Kesehatan. Bagi masyarakat yang sudah jadi peserta diimbau untuk tetap melanjutkan kepesertaan dengan cara membayar iuran secara rutin.

Firdaus mengatakan fatwa MUI itu secara umum menginginkan agar ada program JKN yang sesuai prinsip syariah. Tujuannya, mengakomodasi masyarakat yang menginginkan program JKN berbasis syariah. Sehingga sebagian masyarakat tidak ragu untuk ikut dalam program JKN karena telah memenuhi nilai-nilai syariah.

Firdaus menjelaskan, jika tim gabungan nanti merekomendasikan untuk membentuk program JKN syariah maka bisa saja ketika ada calon peserta baru yang mau mendaftar, mengisi formulir JKN syariah, bukan formulir biasa. Pada formulir itu bisa dimasukan akad yang sesuai dengan prinsip syariah. Begitu pula dengan pengelolaan dana yang berasal dari iuran peserta JKN syariah, bisa jadi akan dikelola pada bank syariah. "Jadi nanti BPJS Kesehatan tetap hanya ada satu lembaga, tapi programnya ada JKN yang biasa dan ada syariah," jelasnya.

Anggota Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI, Jaih Mubarok, menguraikan Ijtima Ulama se-Indonesia menghasilkan keputusan dan rekomendasi. Fungsinya sama seperti fatwa karena dapat dijadikan pedoman bagi masyarakat. Fatwa itu tidak punya kekuatan hukum yang mengikat, tapi menekankan pada kesadaran masyarakat untuk menaatinya.

Fatwa itu baru mengikat, Jaih melanjutkan, jika ditindaklanjuti oleh pihak yang punya otoritas membentuk peraturan perundang-undangan dan dituangkan dalam bentuk peraturan. "Fatwa yang dikeluarkan MUI itu secara hukum tidak mengikat, lebih pada moralitas masyarakat untuk menaatinya," paparnya.

Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, menekankan lembaga yang dipimpinnya menyelenggarakan JKN sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara yang dihasilkan Ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI se-Indonesia bukan menyangkut pembentukan lembaga syariah untuk melaksanakan JKN, tapi mengusulkan agar program JKN memenuhi nilai-nilai syariah.

Bagi Fachmi untuk menyelesaikan persoalan itu bisa diambil langkah cepat jika penyelesaiannya bisa dituntaskan lewat dewan direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan. Misalnya, dengan menerbitkan Peraturan BPJS Kesehatan. Jika itu dirasa tidak cukup, maka harus ada perbaikan pada regulasi yang lebih tinggi, baik itu PP, Perpres atau UU. Menurutnya, itu akan ditentukan oleh hasil pembahasan tim bersama yang akan dibentuk.

Namun, ia menegaskan sekalipun nanti rekomendasi tim membentuk program JKN syariah, tidak ada benturan dengan JKN yang selama ini berjalan. Begitu pula dengan pelayanan yang diberikan, tidak akan ada diskriminasi antar peserta. "Jika tim bersama nanti merekomendasikan agar dibentuk JKN dengan prinsip-prinsip syariah maka kami akan menyiapkan program itu," tukasnya.
Tags:

Berita Terkait