KPK Tetapkan Bupati Bener Meriah Aceh Sebagai Tersangka
Berita

KPK Tetapkan Bupati Bener Meriah Aceh Sebagai Tersangka

Kerugian negara ditaksir Rp116 miliar.

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi. Foto: RES
Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bener Meriah, Nangroe Aceh Darussalam, Ruslan Abdul Gani sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Dermaga Sabang pada kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang tahun anggaran 2011.

Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan penetapan tersangka Ruslan merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya atas nama mantan Kepala PT Nindya Karya cabang Sumatera Utara dan Aceh Heru Sulaksono, serta mantan Deputi Teknik Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) Ramadhani Ismy.  

"Setelah melakukan gelar perkara disimpulkan penyidik menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan RAG. Saudara RAG adalah mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang yang sekarang menjadi Bupati di Aceh," katanya, Selasa (4/8).

Selaku Kepala BPKS, Ruslan bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam pengadaan proyek pembangunan Dermaga Sabang pada kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang tahun 2011. Johan mengungkapkan, diduga telah terjadi penggelembungan harga dan penunjukan langsung dalam proyek tersebut.

Penggelembungan harga dan penunjukan langsung itu diduga dilakukan secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Akibatnya, lanjut Johan, kerugian negara ditaksir mencapai Rp116 miliar. "Ini didapat dari penghitungan sementara," ujarnya.

Atas perbuatannya, Ruslan disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Pasal yang sama juga diterapkan dalam perkara Heru dan Ramadhani.

Apabila mengacu putusan perkara Heru dan Ramadhani, Ruslan disebut sebagai salah satu pihak yang turut diperkaya dalam pengadaan proyek pembangunan Dermaga Sabang pada kawasan Pelabuhan dan Perdagangan Bebas Sabang tahun 2011. Ruslan disebut diperkaya sebesar Rp100 juta.

Tags:

Berita Terkait